Berita Sulbar

Sidangkan 5 Permohonan Sengketa Informasi: KI Sulbar Minta Pemohon dan Termohon Lengkapi Berkas

Sidang yang ketiga kalinya ini, KI Sulbar kembali sidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan tetap agenda sidang awal. 

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Selasa 25 Maret 2025. Sidang ini merupakan sidang agenda awal. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Selasa 25 Maret 2025.

Sidang dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Sidang yang ketiga kalinya ini, KI Sulbar kembali sidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan tetap agenda sidang awal. 

Adapun nomor register masing-masing permohonan yakni :

1. Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

2. Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

3. Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

4. Nomor Register : 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

5. Nomor Register : 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal

Ketua KI Sulbar, selaku ketua majelis hakim mengatakan ada lima sidang permohonon sengketa informasi yang disidangkan oleh kelima komisioner dengan agenda yang sama yakni agenda awal. 

Dia menjelaskan, pemohon yang mengajukan dari LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)  hadir dalam persidangan, sedangkan dua desa sebagai termohonnya memberikan kuasa kepada Arwin Hariyanto untuk menghadiri sidang dan tiga sidang lainnya termohonannya tidak hadir.

Dalam persidangan yang berjalan, kata dia, pemohon belum bisa memperlihatkan sturuktur organisasi yang diminta para komisioner sebagai bukti bahwa pemohon memang benar masuk dalam stuktur organisas LSM Limbas. 

"Apalagi LSM Limbas ini sangat banyak memasukkan berkas pengajuan permohonan sengketa informasi terhadap beberapa desa. Begitu juga termohon belum bisa memperbaiki surat kuasanya," ujar Ikbal. 

Olehnya, pemohon dan termohon diharapkan memperhatikan pengajuan berkas yang diminta oleh komisioner dalam sidang.

"Jadi saat sidang berikutnya sangat diharapkan sesuai kesepakatan ketua majelis sidang dan para anggota majelis agar pemohon membawa berkas yang diminta dan termohon agar diperlihatkan dalam sidang selanjutnya," ucapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved