Longsor Polman
50 Keluarga Terisolasi, Pemkab Polman Rintis Jalan Baru 300 Meter di Daerah Longsor Desa Sumarrang
Perintisan jalan baru ini sebagai bentuk penanganan bencana tanah longsor, putus akses jalan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) akan merintis jalan baru sepanjang 300 meter di lokasi longsor, Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kamis (20/3/2025).
Perintisan jalan baru ini sebagai bentuk penanganan bencana tanah longsor, putus akses jalan.
Baca juga: Pemprov Pastikan Perbaikan Jalan Abd Malik Pettanna Endeng Mamuju Tahun Ini, Anggaran Rp 5 Miliar
Baca juga: Wabup Majene Andi Rita Ultimatum ASN Tidak Gunakan Gas 3 Kg
Putusnya jalan tersebut mengakibatkan satu dusun terisolir, tak ada jalan pintas lainnya.
Bencana tanah longsor ini terjadi pada Sabtu (15/03/2025) lalu, setelah hujan deras.
Dampaknya satu dusun berjumlah kurang lebih 50 kepala keluarga sempat terisolir.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Polewali Mandar (Polman) melaporkan jalan putus ini sepanjang kurang lebih 200 meter, kedalaman 25 meter.
"Setelah keluarnya SK tanggap darurat saat ini penangan di lapangan rencananya akan merintis jalan baru sepanjang 300 meter," kata kepala Plt BPBD Polman, Muhammad Faisal kepada wartawan.
Dia menjelaskan rencana perintisan jalan baru ini sesuai dengan hasil kesepakatan warga setempat.
Rencana jalan baru yang akan dibuat sepanjang 300 meter terletak 20 meter dari titik longsor.
Faisal menyebut perintisan jalan baru ini akan dikerjakan langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polman.
Selain perintisan jalan baru, perbaikan jaringan listrik di lokasi longsor juga segera dikerjakan.
"Sampai saat ini warga di dusun yang terisolir belum kekurangan bahan dasar makanan karena ada akses jalan lain yang memutari titik longsor tapi jaraknya jauh," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Polman menetapkan status keadaan darurat bencana tanah longsor di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Polman, Selasa (18/3/2025).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar, Nomor : 100.3.3.2/114/2025.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, status keadaan darurat bencana alam tanah longsor berlangsung selama 14 hari.
Terhitung sejak satu hari setelah longsor tanggal 15 Maret 2025 sampai dengan 28 Maret 2025.
Status keadaan darurat bencana alam tanah longsor itu dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Alat Berat Bersihkan Material Longsor yang Tutup Akses Jalan Dua Desa di Matangnga Polman |
![]() |
---|
Longsor Landa Dua Desa di Polman, Akses Jalan Terputus, Satu Lansia Korban Patah Tulang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Tanah Longsor Terjang Dua Desa di Polman, Satu Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Ekskavator Susah ke Lokasi, Warga Puppuring Polman Gotong Royong Bersihkan Longsor |
![]() |
---|
Pemkab Polman Akan Rintis Jalan Baru Sepanjang 1 Km di Lokasi Longsor Puppuring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.