Selasa, 28 April 2026

Berita Mamasa

Berkas P21 Seorang Wiraswasta di Mamasa Segera Disidang Kasus Judi

Tersangka sebelummnya tertangkap, usai diduga terlibat dalam aktivitas perjudian yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024 lalu

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Berkas P21 Seorang Wiraswasta di Mamasa Segera Disidang Kasus Judi
Polres Mamasa
TERSANGKA JUDI ONLINE SEGERA DISIDANG - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian ke Kejaksaan Negeri Mamasa pada Selasa, 18 Maret 2025. Pelaku ditangkap pada November 2025 lalu 

TRIBUN-SULBAR.COM - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian ke Kejaksaan Negeri Mamasa pada Selasa, 18 Maret 2025.

Berkas P21, adalah berkas perkara yang sudah lengkap setelah penyidikan tambahan. Kode P21 digunakan untuk menunjukkan status berkas perkara yang sudah lengkap

Tersangka yang diserahkan inisial B (45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mamasa, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor: B-328/P.6.13.3/Eku.1/02/2025 tanggal 18 Februari 2025.

Tersangka sebelummnya tertangkap, usai diduga terlibat dalam aktivitas perjudian yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah kafe yang berlokasi di Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang tercatat dalam Nomor LP/A/03/XI/2024/SPKT/POLRES MAMASA/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 3 November 2024. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sp.Gas/30/XI/2024/Reskrim) dan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik/30/XI/2024/Reskrim) pada 6 November 2024, diikuti dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP/27/XI/2024/Reskrim) pada 11 November 2024.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, mulai pukul 09.30 WITA hingga 12.00 WITA. 

Baca juga: Bupati Mateng Arsal Aras Kunjungan ke Polda Sulbar hingga Kejati, Ini Tujuannya

Baca juga: 6 Ramalan Shio  Shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing dan Babi, Hari Ini Rabu 19 Maret 2025

Kegiatan ini dilakukan oleh Unit II Tipiter Sat Reskrim Polres Mamasa dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mihrunisa dari Kejaksaan Negeri Mamasa.

Selama proses penyerahan, situasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Mamasa memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan, dan tersangka akan segera menghadapi proses peradilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved