Sabtu, 23 Mei 2026

Pemkab Pasangkayu

Banggar DPRD Pasangkayu dan TAPD Rapat Bahas Pelaksanaan Efisiensi Anggaran

Sementara itu, Sekretaris Daerah dalam penjelasannya megatakan, hampir semua wilayah di Indonesia mengkuti regulasi yang ada.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Banggar DPRD Pasangkayu dan TAPD Rapat Bahas Pelaksanaan Efisiensi Anggaran
Taufan/Tribun-Sulbar.com
RAPAT BANGGAR - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas terkait Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas terkait Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat berlangsung di ruang aspirasi kantor DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (7/3/2025).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu Moh Zain Machmoed, dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Pasangkayu, beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Kata Anggota Komisi III DPRD Pasangkayu Soal Jembatan Antar Dusun di Desa Polewali Rawan Amblas

Dalam rapat tersebut, beberapa pertanyaan diberikan oleh sejumlah anggota DPRD Pasangkayu kepada TAPD, terkait dampak efisiensi anggaran terhadap APBD.

Salah satunya, terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50 persen, kemudian dana alokasi umum (DAU) dana alokasi khusus (DAK) fisik yang juga akan dipangkas sebesar 46,6.

Sejumlah anggota DPRD meminta kejelasan terhadapa TAPD tentang apa saja dampak efisiensi anggaran terhadap APBD, agar nantinya dapat dicarikan solusi bersama.

"Jangan sampai pemotongannya anggaranya  terlalu besar, padahal di daerah kita sangat butuh," ujar Saifuddin, salah satu anggota DPRD Pasangkayu.

Mereka meminta agar TAPD mengkaji ulang terkait permasalahan ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah dalam penjelasannya megatakan, hampir semua wilayah di Indonesia mengkuti regulasi yang ada.

"Belum ada saya dengar ada daerah yang menolak, jadi mau tidak mau kita memang harus mengikuti regulasi ini," terangnya.

Dia menambahkan, jikapun ada yang ingin menolak regulasi ini, itu hanya bisa dilakukan oleh para dewan.

"Tapi kalaupun ada yang mau, saya rasa hanya daerah kita yang melakukan itu," tambah Zain.

Lebih lanjut, Moh Zain dan DAK yang diperuntukan ke Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp 132 Milyar masih dalam tahap evaluasi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved