Berita Mamuju
Baru 2 Bulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Mamuju kembali Ditangkap
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Revo X warna Hitam, satu unit unit Handphone merk Vivo V24 warna Silver
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/pelaku-Curanmor-kembali-ditangkap.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap Purwadi (27), warga Desa Bunde, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat usai terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (3/3/2025).
Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata mengatakan, Purwadi ditangkap setelah mencuri di masjid dan dalam rumah warga saat penghuni rumah sedang tertidur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Revo X warna Hitam, satu unit unit Handphone merk Vivo V24 warna Silver, kemudian satu unit Handphone merk Realme 10 warna hitam pekat dan satu unit Handphone merk Nokia warna biru.
Usut punya usut, ternyata Purwadi merupakan residivis yang sudah ketiga kalinya berbuat hal serupa.
"Baru saja dia menjalani vonis hukuman di rutan Mamuju tentang curanmor dan baru saja uga dua bulan lalu bebas," ujar Reza.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Perdana Pimpin Apel, Ini Pesan Bupati Mamasa Welem Sambolangi Kepada ASN
Baca juga: Utang Capai 16 Miliar, Vendor Stop Suplay Obat ke RUS Majene
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya. (*)
| Warga Tapalang Cekcok Masalah Harta Warisan, Damai di Kantor Polisi |
|
|---|
| Urai Kemacetan di SPBU Kali Mamuju Polisi Minta Sopir Truk Antre Solar di SPBU Lain |
|
|---|
| Warga Paraili Mamuju Tengah Mengaku Dihipnotis OTK, Uang Rp15 Juta Raib |
|
|---|
| Bayi Satu Tahun di Mamuju Tengah Hanyut Terseret Arus Sungai, Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Pangkalan LPG 3 Kg di Mamuju Perketat Penjualan Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Wajib Bawa KTP |
|
|---|