Jam Kerja ASN
Kapan Diterapkan? ASN Sulbar Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja
Saat ini, ASN Sulbar masih bekerja secara konvensional di kantor, dan belum ada yang menerapkan WFA atau WFH (Work From Home).
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pengukuhan-Dewan-Pengurus-Korps-Pegawai-R.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat (Sulbar) segera mendapatkan kemudahan dalam menjalankan tugas mereka.
Pemerintah Provinsi Sulbar tengah mengkaji penerapan sistem bekerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan bekerja di kantor/Work From Office (WFO) sebagai upaya meningkatkan efisiensi kerja ASN.
Baca juga: Bupati Majene Andi Achmad Syukri Ajak Warga Bersatu Lupakan Perbedaan di Pilkada
Baca juga: Polisi Lacak Keberadaan Gunawan Pacar IK yang Tega Buang Bayinya ke Sungai Tapalang Mamuju
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi anggaran tanpa mengurangi produktivitas pegawai negeri.
Plt Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan anggaran pemerintah.
“Kebijakan ini mengarah pada efisiensi dalam penggunaan sumber daya dan pengelolaan anggaran yang lebih baik dalam pemerintahan,” ujar Rahmah, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/3/2025).
Meskipun begitu, Rahmah menegaskan bahwa sistem ini masih dalam tahap kajian.
Saat ini, ASN Sulbar masih bekerja secara konvensional di kantor, dan belum ada yang menerapkan WFA atau WFH (Work From Home).
“Belum ada ASN kita yang WFA ataupun WFH,” katanya.
Pembahasan mengenai sistem kerja fleksibel ini dilaksanakan melalui zoom meeting pada Senin, 24 Februari 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat tatap muka pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sejumlah perangkat daerah berkumpul di Ruang Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar untuk menyusun Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan WFO dan WFA bagi ASN Pemprov Sulbar.
Menurut Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
“Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu,” jelas Subuki.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengatakan, hasil rancangan yang dibahas akan diserahkan ke gubernur.
"Kita akan serahkan ke pimpinan (gubernur)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhamta menjelaskan, nantinya WFA akan dilaksanakan dua kali dalam sepekan.
Sementara WFO dilakukan tiga kali dalam sepekan.
"Rancangannya itu, tiga hari WFO dan dua hari WFA. Kemudian, jaraknya juga dibatasi dari wilayah tugas yaitu maksimal 35 kilometer. Ini baru usulan, nanti gubernur yang akan putuskan," pungkasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi