Jam Kerja ASN
ASN Sulbar Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja, Kapan Dimulai? Ini Bocorannya
Saat ini, ASN Sulbar masih bekerja secara konvensional di kantor, dan belum ada yang menerapkan WFA atau WFH (Work From Home).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pengukuhan-Dewan-Pengurus-Korps-Pegawai-R.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sedang membahas mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja.
Hal ini merespon Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Tapalang Sudah Ditahan Polisi, Ayahnya Kemana? Polisi Cari Sampai Kalimantan
Baca juga: Nelayan Majene Sudah Hilang 3 Hari, Melaut Sendirian dan Masih Dicari Basarnas
Pembahasan mengenai sistem kerja fleksibel ini dilaksanakan melalui zoom meeting pada Senin, 24 Februari 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat tatap muka pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sejumlah perangkat daerah berkumpul di Ruang Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar untuk menyusun Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan WFO dan WFA bagi ASN Pemprov Sulbar.
Menurut Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
“Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu,” jelas Subuki.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengatakan, hasil rancangan yang dibahas akan diserahkan ke gubernur.
"Kita akan serahkan ke pimpinan (gubernur)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhamta menjelaskan, nantinya WFA akan dilaksanakan dua kali dalam sepekan.
Sementara WFO dilakukan tiga kali dalam sepekan.
"Rancangannya itu, tiga hari WFO dan dua hari WFA. Kemudian, jaraknya juga dibatasi dari wilayah tugas yaitu maksimal 35 kilometer. Ini baru usulan, nanti gubernur yang akan putuskan," pungkasnya.(*)
Plt Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan anggaran pemerintah.
“Kebijakan ini mengarah pada efisiensi dalam penggunaan sumber daya dan pengelolaan anggaran yang lebih baik dalam pemerintahan,” ujar Rahmah, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/3/2025).
Meskipun begitu, Rahmah menegaskan bahwa sistem ini masih dalam tahap kajian.
Saat ini, ASN Sulbar masih bekerja secara konvensional di kantor, dan belum ada yang menerapkan WFA atau WFH (Work From Home).
“Belum ada ASN kita yang WFA ataupun WFH,” katanya.
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi