Majikan Perkosa ART
Polisi Sebut Majikan di Polman Tega Perkosa ART-nya Usia 17 Tahun karena Jatuh Hati pada Korban
Dari keterangan polisi, pelaku merupakan majikan sementara korban bekerja sebagai pengasuh anak di rumah pelaku.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - RH (37) kini mendekam di dalam tahanan Polres Polman usai memperkosa Asisten Rumah Tangga (ART) nya inisial NA (17).
Tindak perkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Kini RH telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pinda asusila.
Dari keterangan polisi, pelaku merupakan majikan sementara korban bekerja sebagai pengasuh anak di rumah pelaku.
Terungkap, saat kejadian pelaku mengancam korban akan dibunuh jika korban tidak menuruti perintahnya.
"Korban ART, kerja sebagai pengasuh anak pelaku," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Iptu Mulyono kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
"Keterangan korban, dia sedang tidur di dapur, dibangunkan oleh pelaku, dilakukan secara paksa karena diancam akan dibunuh," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perkosaan karena menaruh hati kepada korban.
"Menurut pelaku dia menaruh hati kepada korban. Tapi belum bisa dipastikan apa ada hubungan atau tidak," jelas Mulyono.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76D, undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tindak perkosaan terungkap ketika seorang warga berinisial F melihat pesan singkat yang dikirim korban kepada pelaku.
Baca juga: ART 17 Tahun Diperkosa Majikan di Polman, Korban Sempat Diancam Dibunuh Jika Menolak
Baca juga: KRONOLOGI Majikan di Polman Perkosa ART Usia 17 Tahun, Ketahuan Usai Percakapan WA Dilihat Tetangga
Pesan singkat tersebut berisi permintaan pertanggungjawaban korban kepada pelaku.
Selanjutnya F menyarankan korban untuk pulang kampung, setelah itu, F menyampaikan kepada istri pelaku berinisial W, perihal pesan singkat yang dilihat di handphone korban.
"Setelah korban pulang, maka saksi menyampaikan kepada istri pelaku jika suaminya telah berselingkuh," terang Mulyono.
Mendengar informasi tersebut, istri pelaku lalu menghubungi keluarga korban.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban lalu melaporkan tindak asusila ini ke Polisi pada Rabu (12/2/2025).
Kronologi Kejadian
Korban mengaku bahwa Kejadian bermula ketika PD HR Selasa tanggal 21 jan 2025 sekitar jam 00.30 WITA, korban yg saat itu tidur di dapur dirumah majikannya RH, telah dibangunkan oleh pelaku lalu mengancam korban dan mengajak korban utk bersetubuh.
Pagi harinya saat korban bersama dengan tetangganya Inisial F Maka saksi melihat di hand phone korban ada chat yg dikirim ke pelaku dan isinya korban minta pertanggung jawaban dari pelaku.

Kemudian saksi menyarankan kepada agar supaya korban pulang dulu ke rumahnya di tapango.
Setelah korban pulang maka saksi menyampaikan kepada istrinya pelaku jika suaminya telah berlaku tidak senono dengan korban, sehingga istri pelaku inisial W menghubungi keluarga korban dan setelah keluarga korban tahu peristiwa itu maka melaporkan pada pihak kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.