Majikan Perkosa ART
Polisi Sebut Majikan di Polman Tega Perkosa ART-nya Usia 17 Tahun karena Jatuh Hati pada Korban
Dari keterangan polisi, pelaku merupakan majikan sementara korban bekerja sebagai pengasuh anak di rumah pelaku.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban lalu melaporkan tindak asusila ini ke Polisi pada Rabu (12/2/2025).
Kronologi Kejadian
Korban mengaku bahwa Kejadian bermula ketika PD HR Selasa tanggal 21 jan 2025 sekitar jam 00.30 WITA, korban yg saat itu tidur di dapur dirumah majikannya RH, telah dibangunkan oleh pelaku lalu mengancam korban dan mengajak korban utk bersetubuh.
Pagi harinya saat korban bersama dengan tetangganya Inisial F Maka saksi melihat di hand phone korban ada chat yg dikirim ke pelaku dan isinya korban minta pertanggung jawaban dari pelaku.

Kemudian saksi menyarankan kepada agar supaya korban pulang dulu ke rumahnya di tapango.
Setelah korban pulang maka saksi menyampaikan kepada istrinya pelaku jika suaminya telah berlaku tidak senono dengan korban, sehingga istri pelaku inisial W menghubungi keluarga korban dan setelah keluarga korban tahu peristiwa itu maka melaporkan pada pihak kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.