Breaking News

Kasus Anak Nikita Mirzani

Pilih Hadapi Hotman Paris, Razman Nasution Tak Akan 'All Out' Bela Vadel Badjideh Kini Tersangka

Razman memang sat ini juga sedang terlibat dugaan penghinaan terhadap pengadilan, kemudian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai saksinya.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunjakarta/Gerald Leonardo/ Tangkap Layar Kompas.com
HOTMAN BERI PESAN - Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution saat berada di Mahkamah Agung, Senin (17/2/2025). Razmna Nasution juga mengatakan tak akan lagi all out membela Vadel Badjideh 

TRIBUN-SULBAR.COM - Razman Nasution tak akan all out lagi membela Vadel Badjideh, yang terliiba daam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap Laura Meizani atau akrab disapa Lolly, anak artis Nikita Mirzani

Vadel kinni sudah berstatus tersangka dan telah ditahan polisi, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Prinsipnya, kami membantu secara pantas dan wajar. Tidak juga kita bilang all out," kata Razman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Razman beralasan, masih mencari tahu penyebab Vadel ditetapkan tersangka. 

Dia juga merasa bingung, mengapa terjadi perubahan sikap Laura Meizani alais Lolly secara tiba-tiba. 

"Kenapa terjadi perubahan sikap yang drastis, yang spontan oleh saudari LM. Pada akhirnya, yang tadinya 6 bulan, 7 bulan, tiba-tiba semerta-merta langsung menjadi tersangka dan ditahan," tambahnya.

Namun di satu sisi, Razman lebih memilih menghadapi Hotman Paris di persidangan. 

Razman memang sat ini juga sedang terlibat dugaan penghinaan terhadap pengadilan, kemudian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai saksinya.

"Satu senti (pun) saya tidak akan mundur menghadapi kau," ungkap Razman.

Razman menantang Hotman untuk membuktikan dirinya bersalah dalam peristiwa kericuhan di ruang sidang. 

Baca juga: Kondisi Jalan di Kota Mamuju Sulawesi Barat Makin Memprihatinkan

Baca juga: 6 Ramalan Shio Besok Rabu 19 Februari 2025 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga dan Ular

"Kau mau memanfaatkan situasi ini, silakan aja. Saya dan tim tidak akan kecewa kalau bisa difaktakan bahwa kami salah," sambung dia. 

sebelumnya diberitakan, Razman dan Firdaus dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung. 

Razman dkk dijerat Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang. 

Sidang kala itu digelar untuk memeriksa advokat Hotman Paris sebagai saksi korban. Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebab, Razman menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, lqlima Kim. Razman tidak terima sidang digelar secara tertutup karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved