Berita Nasional

Hanya Habiskan Anggaran, Prof Zudan Tegaskan Kepala Daerah Terpilih Tidak Boleh Rektur Tenaga Ahli

Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh, seluruh rekrutmen pegawai harus melalui mekanismen penerimaan CASN.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Suandi
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh saat ditemui awak media usai pengukuhan Kepala BKKBN Sulbar di kantor BKKBN, Kompleks Kantor Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Selasa (26/3/2024). Saat itu, Zudan masih Pj Gubernur Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Daerah terpilih tak boleh lagi mengangkat honorer dan staf ahli jika resmi menjabat nanti.

Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh, seluruh rekrutmen pegawai harus melalui mekanismen penerimaan CASN.

Bahkan, eks Pj Gubernur Sulbar dan Sulsel itu menegaskan, jika pemda maupun pemprov menabrak larangan itu makan akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Dilarang Rekrut Honorer & Staf Ahli, Prof Zudan: Pegawai Sudah Terlalu Banyak

"Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai, akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti gubernur, bupati walikota terpilih mengangkat pegawai lagi, tidak dibolehkan," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh usai rapat terkait PPPK di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (5/2/2025) dikutip dari Tribun-Timur.com.

Kata Zudan, pegawai di lingkup pemerintah saat ini sudah terlalu banyak, apalagi tenaga administrasi.

"Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi," jelasnya.

Untuk rekrutmen pegawai, tegas Zudan, hanya ada penerimaan CASN baik tingkat Pemda Kabupaten maupun Provinsi.

"Kalau akan mengangkat pegawai nanti lewat jalur CPNS akan kita buka lagi baik untuk S1, S2 maupun S3 akan kita siapkan, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis," ujar Prof Zudan.

Selain itu, Zudan juga menegaskan Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus. 

Menurutnya itu hanya akan habis-habis anggaran saja

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan-kepentingan,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved