Berita Pasangkayu
Pengecer Gas Elpiji 3 Kg di Pasangkayu Belum Tahu Kebijakan Baru, Mau Daftar Asal Tidak Ribet
Pedagang mengaku sama sekali belum mengetahui cara agar tetap bisa menjual tabung gas 3 kg secara eceran.
Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa, mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi pertamina dan tidak lagi di pengecer.
Adapun pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi pertamina.
Baca juga: Tahanan Kasus Penganiayaan di Desa Sabura Polman Dinikahkan di Kantor Polisi
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Mamuju Berubah Jelang Ramadhan, Cabai Fluktuatif
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Selasa (4/2/2025), sejumlah pengecer khusus di wilayah Kecamatan Pasangkayu, mengaku belum mengetahui pasti tentang kebijakan tersebut.
Salah satu pengecer bernama Kaimuddin saat ditemui di lapaknya, Dusun Tanjung Parappa Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, mengatakan, bahwa kebijakan tersebut masih ia dengar simpang siur.
"Tapi kalau memang dilarang, tidak masalah juga," singkatnya.
Dia mengaku, sama sekali belum mengetahui cara agar tetap bisa menjual tabung gas 3 kg secara eceran.
"Kalau syaratnya ribet, mending tidak usah. Tapi kalau mudah mungkin bisa saya usahakan," tambahnya.
Menurutnya, selama ini keuntungan yang ia dapatkan dari hasil mengecer tabung gas 3 kg tidak seberapa.
"Paling banyak cuman Rp 5 ribu saja untungnya dalam satu tabung, jadi kalau itu mau diurus, mending tidak saya jual eceran lagi," ujar Kaimuddin.
Kaimuddin menilai, selama ini dia hanya membantu pangkalan untuk menghabiskan stok tabung gas 3 kg saja.
Karena biasanya, stok tabung gas 3 kg masih banyak di pangkalan saat suplai datang lagi.
"Saya tidak masalah mau dilarang atau tidak, karena bukan hanya itu yang saya jual di kiosku," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
Harga Ikan di Pasar Pasangkayu Turun, Warga Ramai Serbu Lapak Pedagang |
![]() |
---|
Warga Randomayang Pasangkayu Tebang Pohon Tua di Jalan Poros, Khawatir Bahayakan Pengendara |
![]() |
---|
Anggaran Rp18 Miliar Dialihkan Refocusing Perbaikan Jalan ke Pasar Smart Pasangkayu Ditunda |
![]() |
---|
Pelaku Penikaman di SMK 2 Baras Pasangkayu Kembali Berulah, Dua Remaja Jadi Korban |
![]() |
---|
712 Hektar Sawah di Pasangkayu, Hanya 500 Hektar Produktif, Petani Terkendala Irigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.