Pengecer Bisa Jual Gas 3 Kg
Kurang 20 Jam, Prabowo Anulir Kebijakan Bahlil: Pengecer Tetap Bisa Jual Elpiji 3 Kg
Adapun pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi pertamina.
Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
DPR minta kebijakan dicabut
Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram.
Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru.
Di hadapan Bahlil, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut.
“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.