Tribun How

BEGINI Cara Cek KTP Kamu Dipakai Pinjol atau Tidak. BIsa Juga Cek Offline

Berikut dua cara untuk mengetahui apakah data diri dalam KTP Anda dipakai untuk melakukan pinjol atau tidak.

Editor: Munawwarah Ahmad
KOMPAS.COM
Ilustrasi - Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal 

TRIBUN-SULBAR.COM - Begini cara cek KTP Kamu Dipakai Pinjol atau Tidak.

Cara cek KTP kamu ini bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Sudah banyak kasus identitas warga dicaplok secara ilegal untuk pinjol atau pinjaman online.

Baca juga: CARA Pakai 1 Nomor WhatsApp di 2 HP Berbeda, Cepat Prosesnya

Baca juga: Mau Simpan Cadangan Riwayat Chat WhatsApp Kamu? Begini Caranya

Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Anda bisa juga mengurus secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat.

Sementara itu, dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), identitas asli berupa KTP merupakan syarat utama agar pinjol langsung cair.

Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.

Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:

Warga negara Indonesia (WNI).
Berusia 21-55 tahun.
Memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana.

Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.

Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.

Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain. 

Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.

Baca juga: ASN Disdikpora Pemkab Majene Pakai Hasil Korupsi Pungli Dana BOS untuk Judi Online

Cara Cek Online

Pengecekan secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.

2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.

3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.

2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.

3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses tersebut memakan waktu maksimal satu hari kerja. 

Ketika selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda.

Baca juga: BEGINI Cara Mencadangkan Riwayat Chat WhatsApp

Cara Cek Offline

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. 

Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:

WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat lebih tenang mengetahui apakah data Anda telah disalahgunakan.

Jangan ragu untuk melapor jika Anda menemukan hal yang mencurigakan, dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Berikut kontak layanan untuk melakukan pelaporan:

1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.

2. Layanan Pengaduan OJK melalui email diwaspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial.

(TribunLombok.com) (Kompas.com/ Diva Lutfiana Putri)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Was-Was Nomor KTP Kamu Digunakan untuk Pinjol? Jangan Panik, Ini Cara Mengeceknya!, dan Kompas.com dengan judul "Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved