Berita Mamuju

Mediasi IRT dengan Leasing yang Tarik Motornya di Mamuju Ricuh di kantor Polisi

IRT itu nampak menunjuk-nunjuk petugas leasing yang saat itu berada di kantor polisi, ia sembari memaki-maki petugas.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Awal For Tribun Sulbar
Nampak IRT Herni tunjuk-tunjuk petugas leasing di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (13/1/2025) (Awal) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Herni mengamuk di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/1/2025).

Herni mengamuk hingga memaki petugas leasing lantaran kendaraan roda dua miliknya diduga ditarik paksa oleh pihak leasing.

Dalam video dilihat Tribun-Sulbar.com, Selasa (14/1/2025) terlihat ibu-ibu berpakain warna hitam itu teriak-teriak dan memaki petugas leasing saat hendak diperiksa polisi.

IRT itu nampak menunjuk-nunjuk petugas leasing yang saat itu berada di kantor polisi, ia sembari memaki-maki petugas.

Polisi yang berada di lokasi berusaha menenangkan Ibu itu, tetap tenang agar bisa di mediasi oleh pihak kepolisian yang sedang berproses di kepolisian. 

"Mu tarik motorku dalam jangka enam hari, enam hari, manai-manai," ujar Ibu itu sembari marah-marah ke petugas leasing yang sedang berjalan ke arah ruang penyidik.

Emosi ibu yang membawa berkas itu tak terkendali hingga polisi membawanya ke dalam ruang penyidik untuk dimintai keterangan. 

Bahkan hingga masuk ke dalam ruang Ibu tersebut masih teriak-teriak meminta selembar kertas yang disebut bukti penarikan kendaraannya.

Setelah itu, kondisi meredam saat polisi terus menenangkan Ibu Rumah Tangga itu hingga proses berjalan dengan damai.

Herni mengatakan, proses penarikan kendaraan yang memiliki tunggakan itu mestinya berlangsung selama tiga bulan.

Baca juga: Kasus PMK Naik, Balai Karantina Sulbar Perketat Pengawasan Ternak ke Balikpapan Wajib Vaksin!

Baca juga: 6 Ekor Sapi Positif PMK di Polman, Petugas Kesehatan Hewan Siapkan 500 Dosis Vaksin

"Saya belum pernah mendengar bahwa, kendaraan menunggak bisa ditarik dalam jangka 7 hari. Semuanya itu prosesnya tiga bulan," kata Herni saat dikonfirmasi wartawan.

Ia mengaku, petugas yang datang menarik motornya itu tidak membawa surat dari pengadilan, dan setelah kendaraan itu ditarik pihak leasing melelang kendaraannya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pihak pemilik kendaraan yang ditarik itu sedang dilakukan di mediasi oleh kepolisian.

Mediasi itu dilakukan agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan.

"Upaya terakhir bisa dilakukan hanya mediasi kedua bela pihak. Agar tidak ada yang dirugikan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved