Pajak Kendaraan

Pemprov Sulbar Beri Diskon Pajak Kendaraan 13,94 Persen, Bebas Denda hingga 31 Maret 2025

BPKPD Sulbar saat ini melakukan penyesuaian aplikasi e-Samsat untuk mendukung penerapan kebijakan opsen pajak.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Suasana pelayanan di Kantor Samsat Mamuju Jl Soekrano Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (9/9/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, yang meminta gubernur memberikan keringanan pajak guna meringankan beban wajib pajak.

Baca juga: Yuk Liburan ke Wisata Alam Rumede Polman, Cocok Buat Camping Keluarga

Baca juga: LPG 3 Kg Mahal di Pengecer, Warga Mamuju Pilih Masak Pakai Kayu Bakar

Pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB mulai 5 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, mengakibatkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 16 persen.

Kebijakan ini bertujuan agar beban pajak tetap setara dengan tahun sebelumnya. 

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Sulbar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemberian pengurangan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Adjo, mengatakan, pemerintah memberikan insentif berupa diskon kepada masyarakat selama periode 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

"Dengan insentif ini, masyarakat Sulbar tidak akan mengalami kenaikan pajak selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditentukan," ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/1/2025).

Ia menambahkan, BPKPD Sulbar saat ini melakukan penyesuaian aplikasi e-Samsat untuk mendukung penerapan kebijakan opsen pajak.

Hal ini menyebabkan penutupan sementara layanan Samsat pada 6–7 Januari 2025, kemarin.

Layanan Samsat di Mamuju telah kembali beroperasi pada 8 Januari 2025 dengan status uji coba sistem baru.

Selama uji coba, masyarakat Sulbar yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Mamuju tidak dikenakan denda atau sanksi administrasi.

Layanan Samsat di wilayah lain akan segera dibuka setelah sistem sepenuhnya stabil.

Masriadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program insentif ini dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

"Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sambil menjaga pendapatan daerah tetap optimal," pungkasnya.

Berikut Detail Insentif Pajak:

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor: 13,94 persen.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: 9,64 persen. 

3. Bebas Denda/Sanksi Administrasi: Berlaku selama masa uji coba dan pemeliharaan sistem.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved