Berita Majene

Ada Penyesuaian Aplikasi Opsen Pajak Kendaraan, Pelayanan Samsat Majene Terhenti Sementara

Menurutnya pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan kepada masyarakat pada Januari 2025.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Kantor pelayanan Samsat di Kelurahan Lembang kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), nampak sepi akibat penundaan pelayanan, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Pelayanan di Samsat Majene sementara terhenti akibat penyesuaian pada aplikasi PDF (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang digunakan untuk pengelolaan opsen pajak kendaraan. 

Diketahui penyesuaian ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengakomodasi perubahan data terkait penambahan elemen baru dalam nomor pajak. 

Kasubag Tata Usaha Samsat Majene Muhiddin menjelaskan, penyesuaian aplikasi PDF ini penting untuk menyesuaikan sistem dengan regulasi terbaru terkait opsen pajak yang akan diberikan ke kabupaten. 

Baca juga: Target PAD Kabupaten Majene Tahun 2024 Tidak Tercapai

Menurutnya pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan kepada masyarakat pada Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Namun sampai saat ini pelayanan tertutup karena masih menunggu penyesuaian aplikasi tersebut. 

"Kami masih menunggu penyelesaian proses penyesuaian aplikasi dari provinsi. Ada perubahan pada data nomor pajak yang memerlukan pembaruan sistem sebelum kami dapat melanjutkan pelayanan," kata Muhiddin saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya pelayanan terhenti sejak beberapa hari terakhir dan belum diketahui kapan akan mulai aktif kembali.

Pihaknya usahakan secepatnya pelayanan dibuka. 

"Sejak tanggal lima terhenti ini, sampai sekarang, belum kita tahu kapan dibuka pelayanan, kalau aplikasi selesai besok, ya besok juga dibuka, tapi belum jelas,"ungkapnya.

Ia menyebutkan akibat dari penyesuaian ini situasi menyebabkan beberapa layanan penting, seperti pembayaran pajak kendaraan dan penerbitan dokumen kendaraan bermotor, dan mobil tertunda sementara.

"Jadi akan ada beberapa perubahan terkait penerapan pajak kendaraan di 2025 karena ada opsen ini, nah itu yang kami masih nunggu, " lanjutnya. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved