Kamis, 21 Mei 2026

Berita Pasangkayu

Kasus Tindak Pidana di Pasangkayu Menurun di Tahun 2024, Ada Kasus Korupsi

Data kasus tindak pidana di tahun 2023, sebanyak 191, dengan penyelesaian tindak pidana sebanyak 187.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Kasus Tindak Pidana di Pasangkayu Menurun di Tahun 2024, Ada Kasus Korupsi
Tribun Sulbar / Taufan
Iptu Adrian Batubara, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, dalam press release akhir tahun 2024, di aula Polres Pasangakyu, Selasa (31/12/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Polres Pasangkayu ungkap kasus tindak pidana tahun 2024, sepanjang Januari hingga Desember turun dibanding tahun 2023, dengan persentase 19,4 persen.

Data ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, dalam press release akhir tahun 2024, di aula Polres Pasangakyu, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Pemprov Sulbar Sambut Tahun Baru 2025 dengan Doa dan Zikir Bersama

Baca juga: Kepala Desa Tommo Mamuju Bantah Aniaya Istrinya, Mau Lapor Balik ke Polisi

Adapun jumlah tindak pidana di tahun 2024 sebanyak 175 kasus, dengan jumlah penyelesaian tindak pidananya sebanyak 158 kasus.

Sedangkan data kasus tindak pidana di tahun 2023, sebanyak 191, dengan penyelesaian tindak pidana sebanyak 187.

Lebih lanjut, Iptu Adrian juga menjelaskan kasus tindak pidana paling menonjol di tahun 2024, di antaranya narkoba 39 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 19 kasus, curanmor 7 kasus, kekerasan terhadap anak 8 kasus, setubuh terhadap anak 7 kasus, penipuan 6.

Kemudian korupsi dan pembunuhan masing-masing satu kasus.

Penuruan kasus tindak pidana merupakan suatu prestasi bagi kasat Reskrim Polres Pasangakyu.

"Tentunya ini merupakan sebuah prestasi, dikarenakan untuk kegiatan-kegiatan seperti patroli, dan himbauan khamtibnas Polres Pasangkayu itu tetap berjalan, sehingga terjadi penurunan kasus tindak pidana ini," ujar Iptu Adrian.

Dia berharap di tahun 2025 nanti, kasus tindak pidana bisa terus menurun.

"Sehingga segala program yang dilaksanakan oleh Polres Pasangkayu, dapat dimaksimalkan dengan baik," tambahnya.

Hal itu bertujuan untuk memberantas segala kasus tindak pidana di wilayah kabupaten Pasangkayu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved