Berita Polman

Penanggungjawab Apartemen Dokter RSUD Hajja Andi Depu Polman Ternyata Otak Pencurian 30 Unit AC

Pelaku menjalani belasan adegan dari cara membobol pintu, masuk ke dalam ruangan dan mengambil AC.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tersangka utama pencurian 30 unit AC saat menjalani reka ulang adegan di apartemen dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali, Polman, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pencuri AC Apartemen Dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali Mandar ditangkap polisi.

Satuan Reskrim Polres Polman menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Empat diantara lima tersangka merupakan pekerja teknisi di RSUD Hajja Andi Depu Polewali.

Sementara otak perencanaan pencurian 30 unit AC inisial IY merupakan penanggung jawab apartemen dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali.

Baca juga: Pencurian 30 Unit AC di Apartemen RSUD Andi Depu Polman Ternyata Sejak 2022, Baru Ketahuan 2024

Tersangka utama IY dihadirkan saat reka adegan aksi pencurian di lantai empat apartemen dokter.

Pelaku menjalani belasan adegan dari cara membobol pintu, masuk ke dalam ruangan dan mengambil AC.

Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata mengatakan kasus ini terungkap dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan adanya petunjuk awal.

"Awalnya kami mengantongi satu identitas pelaku dari hasil olah TKP, kemudian ada pengejaran dan hasilnya ada lima tersangka," kata AKP M Reza Pranata kepada wartawan.

Dia mengatakan hasil penyelidikan selama satu pekan, diamankan enam terduga pelaku.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dan hasil gelar perkara, lima pelaku ditetapkan tersangka.

Reza mengatakan IY pelaku utama menjabat staf pertukangan, dan pernah menjabat penanggung jawab apartemen.

"IY dalam aksinya dibantu tersangka lain inisial H dan inisal SG, peran nya membantu mengangkat AC ke dalam mobil," ungkapnya.

Disebutkan hasil curian 30 unit AC ini dijual pelaku kepada dua orang penada inisial J dan A.

Dua penada ikut jadi tersangka ini kembali menjual AC itu di Kecamatan Polewali dan Wonomulyo.

Hasil penjualan AC ini kata Reza digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Hasil pemeriksaan, pencurian 30 unit AC ini dilakukan secara bertahap, pelaku beraksi akhir 2023 lalu.

Hingga pihak rumah sakit curiga melihat adanya AC di apartemen dokter yang belum berpenghuni ini hilang satu persatu.

"Lima tersangka terancam tujuh tahun, kita sangkakan pasal 363 ayat 3 junto pasal 56 KUHP pidana," tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved