Berita Majene

Jelang Nataru Dinas Perdagangan Tera Ulang BBM di SPBU Lembang Majene, Ini Tujuannya

Selain untuk kepentingan konsumen ini juga untuk kepentingan pelaku usaha agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Kabupaten Majene saat laksanakan proses tera ulang di SPBU Lembang Majene, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Kabupaten Majene laksanakan proses tera ulang di SPBU Lembang Majene, Selasa (24/12/2024).

Diketahui kegiatan tera ulang merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan berkala oleh Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan, dengan tujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha tidak dirugikan.

Baca juga: Telur dan Minyak Mulai Naik Harganya Sehari Jelang Natal

Baca juga: SOSOK 4 Perempuan Terpilih di Pilkada Sulawesi Barat, Semuanya Mantan ASN

Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM pada tiap nozzle dilakukan dengan menakar ulang menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan. 

Menurut Kabid DKUKMPP Majene, Muhammad Ihsan, tiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.

"Jadi hari ini terdapat tujuh nozzle yang akan ditera di SPBU Lembang Majene dan ini dilakukan setiap tahun karna ada batas kadaluarsanya, kita tera hari ini nanti ditera lagi di 2025 akhir tahun," kata Ihsan saat ditemui Tribun Sulbar.com di lokasi.

Secara rinci ia menyebutkan mesin pengisi ke kendaraan itu kurang lebihnya harus 50 mili liter (ml), dan tidak boleh mencapai 60 ml.

“Setelah semua nozzle ditera ulang dan diberi tanda tera dan disegel itu menandakan ketujuh nozzle atau mesin SPBU ini dinyatakan telah memenuhi standar teknis Metrologi Legal dan siap untuk digunakan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, selain untuk kepentingan konsumen ini juga untuk kepentingan pelaku usaha agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Lebih lanjut ia mengatakan proses tera ini dilakukan oleh ahlinya yang sudah melakukan proses tera sebelumnya dan terpercaya.

Kegiatan tera ulang tersebut juga disaksikan pengawas kemetrologian, penyuluh perindustrian dan perdagangan serta pengamat tera, untuk mengetahui kebenaran ukuran pada pompa ukur BBM.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved