Berita Sulbar

Bebas Denda Pajak Kendaraan Berakhir 31 Desember, Telat 2 Tahun Berturut-turut Jadi Kendaraan Bodong

STNK mati adalah yang pemiliknya tak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini sudah ada sejak sejak 13 tahun

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majene tilang dua pelajar SMP saat operasi marano stasioner dan hunting di depan Mako Polres Majene, Selasa (22/10/2024) pagi. 

TRIBUN-SUBAR.COM, MAMUJU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Adjo mengatakan Pemprov Sulbar akan menerapkan kebijakan tegas bagi kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku lima tahunnya habis. 

“Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, maka akan diblokir. Kendaraan yang diblokir tidak dapat diregistrasi ulang dan tidak bisa digunakan di jalan,” tegas Masriadi.

Kebijakan ini, menurutnya, telah disosialisasikan sejak lama dan merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Sehingga dia meminta warga Sulbar segera menuntaskan pajak kendaraannya sebelum tahun 2024 berakhir.

Masriadi mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan yang masih berlaku hingga 31 Desember 2024.  

“Masih ada beberapa hari untuk membayar pajak tanpa denda, baik untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan kedua, maupun denda tunggakan lainnya,” tambahnya. 

Pemerintah memang akan menerapkan aturan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang “mati”. 

STNK mati adalah yang pemiliknya tak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini sudah ada sejak sejak 13 tahun lalu.

Baca juga: Jelang Nataru Dinas Perdagangan Tera Ulang BBM di SPBU Lembang Majene, Ini Tujuannya

Baca juga: 5 Januari 2025 Berlaku Opsen Pajak Kendaraan di Sulbar, Pungutan Tambahan untuk Dibagi ke Kabupaten

Penghapusan data kendaraan setelah STNK mati dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 

‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’. Ayat 1 ini menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved