Berita Nasional
Prabowo Subianto ke Mesir, Gibran Jadi Plt Presiden, Apa Saja Tugasnya?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka gantikan peran Presiden Prabowo Subianto yang tengah menghadiri KTT D8 di Kairo, Mesir.
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto melakukan lawatan ke Kairo, Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D8.
Prabowo pun menunjuk wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Plt Presiden untuk menjalankan pemerintahan selama kepergiannya.
Presiden berangkat ke Mesir pada Selasa (17/12/2024), menggunakan pesawat kepresidenan melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Pada lawatan kali ini, Prabowo hanya didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya.
Gibran pun terlihat mengantar kepergian Prabowo bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga lainnya.
Pantauan Kompas.com di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024), Prabowo awalnya berpamitan dengan Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca juga: Prabowo Jadi Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran hingga Bobby Nasution
Lalu, Prabowo dan Gibran tampak berjalan berdampingan menuju pesawat kepresidenan.
Prabowo tampak berbicara dengan Gibran sambil menepuk-nepuk punggung putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu.
Setelahnya, Gibran tampak memberi hormat kepada Prabowo yang akan terbang ke Kairo.
Adapun penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi poin 1 dalam Keppres tersebut, dikutip Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Prabowo Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pernah Digagalkan SBY dan Diterapkan Soeharto
Selain itu, Keppres itu turut menyebut bahwa Gibran harus berkonsultasi dengan Prabowo jika ingin membuat kebijakan baru.
Gibran diwajibkan untuk meminta persetujuan Prabowo sebelum menetapkan kebijakan baru.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," tulis poin 2.
Setelah Prabowo kembali ke Indonesia, maka penugasan Gibran sebagai Plt Presiden telah berakhir. Gibran pun harus segera melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Prabowo.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi poin terakhir dari Keppres ini.
(Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Jadi Plt Presiden Selama Prabowo Pergi ke Mesir" dan "Momen Prabowo Tepuk Punggung Gibran Berkali-kali Sebelum Tinggalkan Indonesia"
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.