Harga Rokok Naik

Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025 Naik Lagi, Berikut 2 Pertimbangan Pemerintah

Adapun tujuan pemerintah kembali naikkan harga rokok untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.

Editor: Nurhadi Hasbi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rokok. 

Penindakan ini berawal dari informasi dari Ditreskrimsus Polda Banten mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks yang akan berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Padang, Sumatera Barat.

Atas informasi tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengamatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Tim penindakan berhasil menemukan truk sesuai dengan informasi yang diberitahukan, kemudian tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, truk boks tersebut kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai.

Total perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan tersebut mencapai Rp3.151.466.195.

Truk boks kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai. (HO).

“Saat ini sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

 Dedy mengungkapkan, sopir truk boks tersebut terduga melanggar pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Atas penindakan tersebut, sopir boks truk terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini merupakan sinergi Bea Cukai dan Polri untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Dedy.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved