Rabu, 20 Mei 2026

UMK Pasangkayu

Kabar Gembira! Disnaker Sebut UMK Pasangkayu 2025 Naik Rp 200 Ribu

Putu menjelaskan, jika UMK tahun 2025 masih mengikuti peraturan lama, maka hanya akan naik sekitar Rp 65 ribu saja.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Kabar Gembira! Disnaker Sebut UMK Pasangkayu 2025 Naik Rp 200 Ribu
Tribun Sulbar / Taufan
Putu Subrata, Bidang Ketenaga Kerjaan Disnaker Pasangkayu saat diwawancarai, di ruang kerjanya, kantor Disnaker Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu akan tentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah Kabupaten Pasangkayu tahun 2025, pada Senin (16/12/2024) mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Bidang Ketenaga Kerjaan Disnaker Pasangkayu, Putu Subrata, saat diwawancarai pada Rabu (11/12/2024), di kantor Disnaker Pasangkayu.

Baca juga: Tabung Gas LPG 3 Kg Langka di Mamuju, Warga Rela Antre di Pangkalan Bawa KTP KK

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah Warga di Mirring Polman Rusak Berat

"Untuk penetapan UMK Pasangkayu sendiri itu mengacu pada aturan dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan dan arahan dari presiden," ujarnya.

Menurutnya, penetapan UMK tahun 2025 tidak lagi mengacu pada formula khusus dari pusat, melainkan akan langsung dikalikan 6,5 persen.

"Maksudnya, UMK tahun 2024 akan dikalikan 6,5 persen, dan itulah nanti hasil untuk UMK tahun 2025," ujar Putu.

Putu menjelaskan, jika UMK tahun 2025 masih mengikuti peraturan lama, maka hanya akan naik sekitar Rp 65 ribu saja.

Sedangkan jika UMK 2024 dikalikan dengan 6,5 persen, maka bisa mencapai Rp 200 ribu lebih.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah penetapan UMK tahun 2025, pihaknya langsung membuat berita acara yang akan dikirim ke provinsi, dan akan ditanda tangani oleh gubernur.

"Setelah itu, surat keputusan UMK tahun 2025, akan berlaku di bulan Januari tahun 2025," ujarnya.

Diketahui, UMK Pasangkayu pada tahun 2024 sebesar Rp 3.235.663, relatif tetap dari tahun 2023.

UMK Pasangkayu tahun 2024 merupakan tertinggi se-Sulawesi Barat.

"UMK Pasangkayu tidak mengacu pada UMP Sulbar," tutup Putu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved