Berita Mamuju Tengah

Sempat Diancam Gegara Ini, 2 Pria di Tobadak Mamuju Tengah Berakhir Damai

Personel Polsek Tobadak dipimpin Kapolsek Tobadak, IPTU Budi Wijanarko Utomo, segera mengambil tindakan.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Mamuju Tengh
Dua pria saat melakukan kesepakatan damai di Kantor Polsek Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Seorang pria Desa Mahahe, Kecamatan Tobadak bernama Herdin (27) diduga diancam menggunakan senjata tajam oleh seorang pria bernama Rizal (23).

Peristiwa dipicu ketika Rizal bersama tiga temannya sedang nongkrong di lapangan sepak bola Desa Mahahe, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca juga: Anggota Yanma Polda Sulbar Meninggal Usai Terjatuh di Atas Motor, Ini Penyebabnya!

Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Sugihwaras Polman Dijebloskan ke Lapas Polewali, Dipenjara 3 Bulan

Kemudian, Rizal meminta izin kepada temannya untuk pergi ke masjid menggunakan sepeda motor. 

Saat lewat depan rumah calon istri Herdin, Rizal menggeber-geber sepeda motornya, memancing Herdin untuk mengejarnya.  

Setelah mendapati Rizal, Herdin meluapkan kemarahannya. 

Dalam situasi itu, Rizal diduga mencabut badiknya dan mengancam Herdin. 

Peristiwa ini sempat dilerai oleh saksi bernama Rizki. 

Akibat kejadian tersebut, Herdin merasa keberatan dan melaporkan insiden itu kepada Polsek Tobadak.  

Menanggapi laporan, Personel Polsek Tobadak dipimpin Kapolsek Tobadak, IPTU Budi Wijanarko Utomo, segera mengambil tindakan.

"Setelah menerima laporan, kami mendatangi lokasi kejadian dan mencatat keterangan saksi-saksi," ujarnya Kepada Tribun saat ditemui, di Kantor Polsek Tobadak, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (2/12/2024).

Kemudian memanggil kedua belah pihak dan mengamankan barang bukti.  

"Alhamdulillah, hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," ujarnya. 

Mereka saling memaafkan dan berjanji tidak menyimpan dendam. 

Terlapor, Rizal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik melakukan pengancaman maupun membawa senjata tajam tanpa izin. 

"Sebagai tindak lanjut, dibuatkan surat pernyataan untuk memastikan komitmen tersebut," pungkasnya.

Budi juga menjelaskan, penyelesaian secara kekeluargaan ini merupakan bentuk pendekatan restoratif pihaknya dorong menciptakan kedamaian dan menjaga keharmonisan di masyarakat.

"Semoga dengan pendekatan ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan yang melanggar hukum," harapnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved