Polisi Ancam Warga
Korban Pengancaman Oknum Polisi Minta Polda Sulbar Jerat AKBP RA dengan Pasal Berlapis
Hal itu buntut dugaan kasus pelanggaran kode etik dan pengancaman yang dilakukan AKBP RA kepada korban, Siti Nurhasanah.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Korban-didampingi-kuasa-hukum-pengancaman-di-media-sosial-oleh-oknum-polisi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penasehat Hukum (PH) korban pengancaman di media sosial, Ardin Firana desak Subbid Wabprof Propam Polda Sulbar agar terlapor AKBP RA dijerat pasal berlapis.
Hal itu buntut dugaan kasus pelanggaran kode etik dan pengancaman yang dilakukan AKBP RA kepada korban, Siti Nurhasanah.
“Oknum harusnya dijerat pasal berlapis tidak hanya pasal 8 F peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022, harusnya terlapor dijerat beberapa pasal,” kata Ardi Firanata kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (22/11/2024) malam.
Baca juga: AKBP RA Perwira Polda Sulbar Ancam Pukul Wanita Ternyata Sudah Bolos Kerja 2 Bulan
Lebih lanjut disampaikan, jika saja Subbid Wabprof Propam Polda Sulbar tidak mengadili pelaku sesuai dengan hukum yang ada, ia akan melakukan aduan etik baru.
“Kami perlu melakukan aduan etik baru terkait pasal tidak terakomodir,” tegas Ardi Firanata.
Di kesempatan yang sama, korban Sitti Nurhasanah mengaku telah mengalami dampak psikologi akibat kejadian itu.
Ia menyampaikan nama sudah tercemar baik di tempat kerja atau instansi lain.
“Psikologis saya terganggu, ditagih debcolektor, nama saya di BI checking sudah jelek, di kantor juga sudah tidak baik,” tutur Sitti Nurhasanah kepada Tribun-Sulbar.com saat dijumpai di Cafe HN Mamuju, Jl Andi Makassau, Mamuju.
Diberitakan sebelumnya 14 November 2024, Kepala Bagian (Kabag) Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA terancam disanksi disiplin setelah dua bulan tidak masuk kerja.
AKBP RA tidak masuk kerja dengan alasan sakit setelah dilaporkan oleh seorang wanita bernama Nurhasanah atas kasus pengancaman karena perkara cicilan mobil.
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara mengatakan, AKBP RA sempat izin satu bulan karena alasan sakit (berobat).
Namun setelah masa izin berakhir, RA ini tidak masuk kantor lagi selama dua bulan lamanya di Polda Sulbar.
"Dia (RA) alasan sakit satu bulan, tapi tidak didukung surat keterangan sakit. Izinnya itu 30 hari. Lalu 90 hari ngak masuk (kerja)," ungkap Budi saat dijumpai di Kantornya Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Kamis (14/11/2024).
Budi menyatakan, oknum polisi itu akan menjalani sidang disiplin karena bolos kerja.
Terkait laporan dugaan pengancaman, pihaknya telah memeriksa AKBP RA dan memproses pelanggaran etiknya.