Berita Majene

Pemkab Majene Sudah Usulkan RP 900 Miliar RAPBD 2025 ke DPRD Majene

Penyerahan itu dilakukan sejak bulan September 2024, tetapi hingga saat ini berkas tersebut belum juga dibahas oleh DPRD Kabupaten Majene.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, Kasman Kabil 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Majene, telah Menyerahkan Rancangan Pendapatan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene.

Penyerahan itu dilakukan sejak bulan September 2024, tetapi hingga saat ini berkas tersebut belum juga dibahas oleh DPRD Kabupaten Majene.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, Kasman Kabil, ia menyebutkan penyerahan sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.

Baca juga: Gedung DPRD Majene Butuh Rehab, Plafon Rusak Parah

Baca juga: Polisi Amankan Pelajar SMAN 2 Polewali Tawuran, Dipicu Saling Tatap

"Kami sudah serahkan ke DPRD Majene untuk dibahas, tapi hingga saat ini belum ada pembahasan yang dilakukan dengan kami,"kata Kasman kepada wartawan.

Menurutnya saat ini pihaknya sedang menunggu undangan dari DPRD untuk melakukan pembahasan tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pamkab Majene siap membahas RAPBD 2025 dimana yang diusulkan kali ini sebanyak Rp 900 Miliar.

"Jadi kami ajukan rancangan itu Rp 900 Miliar, dan terkait perubahan belum sempat dibahas,"lanjutnya.

Ia menyebutkan hal itu meliputi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Adapun program prioritas untuk APBD 2025 Kasman menyebutkan, itu tergantung OPD masing-masing.

Tetapi berdasarkan RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita tetap akan fokus terhadap pelayanan dasar, pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia menambahkan paling lambat 30 November usulan tersebut harus disepakati, jika tidak disepakati maka APBD 2025 akan menggunakan kembali Peraturan Bupati (Perbup).

"Jika tidak disepakati ya kemungkinan menggunakan Perbup lagi bukan Perda seperti perubahan tahun 2024,"tutupnya.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved