Selasa, 14 April 2026

Berita Polman

Berkas Perkara Pidana Kades Sugihwaras Polman P21, Segera Diadili di PN Polewali Mandar

Setelah berkas perkara kasus ini dilimpahkan penyidik kepolisian ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Rabu (30/10/2024).

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Berkas Perkara Pidana Kades Sugihwaras Polman P21, Segera Diadili di PN Polewali Mandar
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Penyerahan berkas perkara tersangka pidana pemilihan, bernama Warsito di kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito, tersangka tindak pidana pemilihan di Pilkada Polewali Mandar (Polman) 2024 akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Setelah berkas perkara kasus ini dilimpahkan penyidik kepolisian ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Rabu (30/10/2024).

Kejari Polman menerima berkas perkara itu dan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Pidana Pemilu Kades Sugihwaras Polman Dilimpahkan ke Kejari Hari Ini

Pantauan Tribun-Sulbar.com, di Kejari Polman, Warsito hadir didampingi pengacaranya bernama Amin Sanggah.

Warsito sempat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman dalam ruangan didampingi Amin Sanggah.

Kepala Kejari Polman Jendra Firdausi mengatakan dalam lima hari kedepan JPU akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

"Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti salah satu kepala desa inisial W, dalam lima hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali," kata Jenra kepada wartawan.

Dia menjelaskan tersangka dalam waktu lima hari kedepan akan berubah statusnya jadi terdakwa.

JPU Kejari Polman menerapkan pasal 188 junto pasal 171 tahun 2020 undang-undang pemilihan dengan ancaman enam bulan pidana.

Jenra mengatakan oknum kepala desa ini ikut dalam menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.

"Berkas perkara ini sudah melewati proses kajian dari penyidik Polri dan penelusuran Bawaslu Polman, sudah lengkap atau P21," lanjutnya.

Dia menambahkan kasus ini diyakini telah mengandung unsur pidana pemilihan lantaran sudah berproses di Sentra Gakkumdu Polman.

Jenra mengimbau kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), kepala desa, TNI-Polri agar menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024.

Sementara itu pengacara tersangka Warsito, Amin Sanggah mengatakan akan menyampaikan pembelaan di persidangan.

"Tadi ini penyerahan tersangka ke JPU, kita tinggal menunggu jadwal persidangan, nanti disana kita sampaikan pembelaan, bertempurnya di meja hijau," terang Amin Sanggah kepada wartawan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved