Korupsi Dana Bos

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi dan Pemerasan Dana BOSP di Disdikpora Majene

Pres rilis dipimpin langsung Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, serta Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyut

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, dan Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, pres rilis penetapan tersangka korupsi dana bos, Jumat (25/10/2024). 

6. Surat keputusan Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP;

7. Satu buah buku catatan pengembalian uang kepada sekolah.

8. Surat keputusan pengangkatan PNS atas nama tersangka.

9. Surat keputusan kenaikan Pangkat Gel. II D atas nama tersangka.

10. Slip Gaji Bulan Mei 2024 s.d Bulan Juni 2024 atas nama tersangka.

11. Uang Tunai Rp. 4.800.000 

12. Uang Tunai Rp. 5.275.000 dari Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP.

13. Uang Tunai Rp. 28.155.000 yang diserahkan oleh tersangka dan telah dilakukan penyitaan.

Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap Tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hukuman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

"Terhadap Tersangka SB ditetapkan tersangka pada Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 dilakukan Pemeriksaan Tersangka lalu dilakukan penahanan sejak tanggal 21 September 2024 sampai dengan hari ini tetap dilanjutkan penahanan kemudian pada hari Rabu tanggal 23 September 2024 Penyidik Unit Tipidkor Polres Majene telah melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) Ke Kejaksaan Negeri Majene,"tutupnya.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved