Berita Nasional

Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp 4,6 Triliun, Bakal Tambah Berapa usai Jadi Utusan Presiden Prabowo?

Segini kemungkinan bertambahnya aset Raffi Ahmad setelah resmi menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo.

|
Editor: Via Tribun
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad dan Nagita Salvina saat pelantikan Utusan Khusus Presiden 

Pendapatan ini belum termasuk dengan penghasilan dari pekerjaan di stasiun televisi serta kerja sama endorse dari berbagai produk.

Namun, kepastian jumlah kekayaan Raffi Ahmad masih menunggu laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: RESMI! Daftar 28 Pejabat Dilantik Prabowo Hari Ini, Ada Raffi Ahmad, Luhut, Gus Miftah, hingga Yovie

Sumber kekayaan

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, Raffi Ahmad memiliki 35 perusahaan.

Sebanyak 35 perusahaan ini didirikan Raffi Ahmad dalam kurun waktu 4 tahun, dari 2020 sampai 2024. Tahun 2020, Raffi Ahmad mendirikan 2 perusahaan.

Tahun 2021 mendirikan 10 perusahaan, tahun 2022 mendirikan 7 perusahaan.

Kemudian, tahun 2023 mendirikan 12 perusahaan dan tahun 2024 mendirikan 4 perusahaan.

Sebagian besar nama perusahaan Raffi Ahmad ini menggunakan nama Rans dalam nama PT-nya. Daftar 35 perusahaan Raffi Ahmad ini terdaftar dalam Ditjen AHU Kemenkumham.

Baca juga: Sosok Haikal Hassan, PA 212 Dilantik Prabowo jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Pendapatan dari jabatan Utusan Khusus Presiden

Untuk diketahui, Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet.

Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Sementara besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan.

Baca juga: Profil Stella Christie, Profesor Peraih Penghargaan Tertinggi Harvard Masuk Kabinet Prabowo - Gibran

Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved