PPPK Sulbar

BKD Sulbar Pastikan Seleksi PPPK Bebas Intervensi, PTT Diminta Tak Percaya Isu Politik

Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta, menjelaskan bahwa seleksi PPPK mengikuti aturan yang berlaku.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta saat ditemui di Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan bahwa proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan secara transparan dan bebas dari intervensi politik.

Pernyataan ini muncul setelah beredar pesan di grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa calon PPPK yang tidak mendukung calon kepala daerah tertentu tidak akan diluluskan.

Baca juga: Viral Emak-Emak di Polman Korban Sobis, Kirim Uang Rp 73 Juta Diimingi Anak Dapat Beasiswa 

Baca juga: Kata PT JPA Soal Penolakan Tambang Pasir di Kalukku Mamuju, Izin Tidak Ada?

Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta, menjelaskan bahwa seleksi PPPK mengikuti aturan yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan, jika nilainya lulus, maka calon tersebut akan dinyatakan lulus. Kedekatan dengan kepala daerah tidak menjadi penentu kelulusan," tegas Suhamta saat ditemui di Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Selasa (22/10/2024).

Ia juga menambahkan bahwa rekrutmen PPPK, mengakomodasi beberapa kategori tenaga kerja, seperti Tenaga Honorer Kategori II (THK II), tenaga kontrak yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga kontrak yang telah mengabdi minimal dua tahun.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Suhamta mengimbau para Pegawai Tidak Tetap (PTT) agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar dan tetap percaya pada proses seleksi yang adil.

"Tes dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga nilai peserta langsung terlihat. Yang memiliki nilai tertinggi akan dinyatakan lulus," tambahnya.

Lebih lanjut, Suhamta mengajak para PTT untuk mengikuti seleksi tanpa rasa takut terhadap potensi intervensi.

"Di tingkat provinsi, kami memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses seleksi. Semua diberi kesempatan untuk mendaftar," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulbar, Mirwan, juga menegaskan hal serupa.

"Tidak ada intervensi dalam proses ini. Aturan sudah jelas tertuang dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 dan Kemenpan RB 348 tentang mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK 2024," jelasnya.

Mirwan menjelaskan bahwa aturan tersebut telah mengatur secara detail mengenai pemberian nilai dan penentuan kelulusan dalam seleksi PPPK.

"Seleksi PPPK memang tidak menerapkan passing grade, namun menggunakan urutan prioritas, seperti eks THK II, tenaga kontrak yang terdaftar di BKN, dan tenaga kontrak yang sudah mengabdi selama dua tahun," tambahnya.

Dengan sistem seleksi yang menggunakan CAT, Mirwan meyakini bahwa tidak ada peluang bagi kepala daerah atau panitia seleksi untuk melakukan intervensi.

"Sistem CAT membuat hasil tes langsung terlihat, sehingga sangat sulit terjadi manipulasi nilai," tutupnya.

BKD Sulbar berharap dengan adanya penjelasan ini, para calon peserta seleksi PPPK dapat lebih tenang dan fokus dalam mengikuti tes, tanpa khawatir adanya pengaruh pihak luar yang dapat merugikan mereka.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved