Kabinet Prabowo Gibran
Jadi Wamen PPPA Bantu Arifatul Choiri, Ini Tugas-tugas Veronica Tan Mantan Istri Ahok
Pascabercerai pada awal 2018, Veronica mulai terjun ke dunia bisnis dengan mengelola usaha daging sapi impor bernama Alpha Agro Indonesia.
TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 109 orang ditetapkan sebagai Menteri, wakil Menteri (Wamen), kepala badan dan kepala Lembaga setingkat Menteri untuk membantu Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, setelah keduanya dilantik pada Minggu (20/10/2024).
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam.
Sebagai Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Prabowo - Gibran menunjuk Arifatul Choiri Fauzi.
Arifatul merupakan seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Ia dikenal menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muslimat NU.
Saat Pilres lalu, dia juga menjabat Wakil ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo - Gibran.
Sedangkan wakil Menteri PPPA adalah mantan istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Veronica Tan.
Veronica Tan lahir pada 4 Desember 1977 di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Rincian Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Oktober - November 2024: Update hingga 2 November
Baca juga: Inilah 6 Putra Putri Terbaik Sulsel Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Perempuan Eks Jurnalis
Dia menikah dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta pada 6 September 1997.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Berniece Zhong, dan Daud Albeenner Purnama.
Pascabercerai pada awal 2018, Veronica mulai terjun ke dunia bisnis dengan mengelola usaha daging sapi impor bernama Alpha Agro Indonesia.
Dia pernah menjadi Ketua Tim Penggerak PKK DKI Jakarta saat mantan uaminya menjadi gubernur Jakarta.
Lantas apa tugas Veronica Tan nantinya?
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, menteri dan wakil menteri memainkan peran penting dalam pelaksanaan kebijakan negara.
Menteri adalah pejabat tinggi yang bertanggung jawab memimpin kementerian, sementara wakil menteri bertugas membantu menteri dalam menjalankan tugas kementerian tersebut.
Peran mereka diatur dalam undang-undang, yang menjabarkan tugas, wewenang, serta tanggung jawab masing-masing.
Sedangkan Wakil Menteri di Indonesia memiliki peran yang cukup strategis dalam mendukung tugas menteri.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012, tugas wakil menteri mencakup beberapa aspek kunci:
1. Membantu Perumusan Kebijakan
Mmembantu menteri dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi tanggung jawab kementerian. Hal ini mencakup memberikan rekomendasi kepada menteri dalam mengambil keputusan strategis.
2. Koordinasi Pencapaian Kebijakan Strategis
Wakil menteri bertugas mengoordinasikan pencapaian kebijakan lintas unit organisasi eselon I di kementerian, sehingga implementasi kebijakan berjalan selaras dan efektif.
3. Pengawasan dan Pengendalian
Wakil menteri juga memiliki tugas dalam melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas kementerian, termasuk dalam hal reformasi birokrasi.
4. Tugas Khusus
Selain tugas rutin, wakil menteri dapat melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Presiden atau menteri. Tugas ini biasanya bersifat strategis dan berkaitan dengan isu-isu penting nasional. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.