Berita Mamuju Tengah
43 Polisi Dikerahkan Dalam Operasi Zebra Marano 2024 di Mamuju Tengah, Ini Sasarannya
operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta fatalitas korban kecelakaan.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) hari ini, Senin (14/10/2024), secara resmi melaksanakan Operasi Zebra Marano 2024.
Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi kepada Tribun-Sulbar.com mengatakan, dalam operasi tersebut sebanyak 43 personel dikerahkan.
Baca juga: Motivasi Anak Binaan, LPKA Mamuju Kemenkumham Sulbar Terima Kunjungan Duta Pelajar
Baca juga: Ganggu! Pembagunan Ruko di Samping Puskesmas Banggae 1 Majene Dihentikan
"Ada 43 personel," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Kecamatan Tobadak, Mateng, Senin (14/10/2024) sore.
Personel tersebut di tempatkan dibeberapa titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Dirinya menjelaskan, operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta fatalitas korban kecelakaan.
Sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
Hengky juga menjelaskan, operasi akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam pelaksanaan operasi.
Didukung dengan penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik.
"Tujuan utama operasi ini adalah untuk memberikan pembelajaran dan pemahaman kepada masyarakat bahwa keselamatan dalam berlalulintas adalah hal yang paling utama," kata Hengky.
Informasi tambahan, dalam Operasi Zebra Marano 2024, sasaran utama adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini mencakup kondisi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan operasi.
Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas dalam penegakan hukum antara lain:
- Berkendara tidak menggunakan helm SNI
- Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
- Pengendara di bawah umur
- Menggunakan telepon saat berkendara
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load). (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Rusak Estetika Kota, Rumput Liar Tumbuh Subur di Trotoar Jalur Dua Trans Sulawesi Mateng |
![]() |
---|
Harga Penja Kering di Pasar Topoyo Mamuju Tengah Rp 35 Per Kilo |
![]() |
---|
219 PPPK Pemkab Mamuju Tengah Terima SK, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Pedagang Pakaian di Mamuju Tengah Ngeluh Sepi Pembeli, Imbas Pasar Online |
![]() |
---|
Direlokasi, Pedagang di Mamuju Tengah Bingung Ngaku Tak Punya Tempat di Pasar Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.