PPPK Mamuju Tengah
CATAT! Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Mamuju Tengah
Adapun jumlah alokasi dibutuhkan PPPK di Mamuju Tengah sebanyak 225 formasi.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Seleksi tersebut berdasarkan pengumuman nomor P/3/800.1.1.3/X/2024 tentang seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah tahun anggaran 2024.
Adapun jumlah alokasi dibutuhkan PPPK di Mamuju Tengah sebanyak 225 formasi.
Baca juga: 30 DPRD Mamuju Bakal Ikuti Masa Orientasi Agar Ngerti Tugasnya
Baca juga: Alasan Kabupaten Majene Jadi Tempat Debat Pamungkas Pilgub Sulbar 2024
"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN RB nomor 329 tahun 2024, Pemkab Mateng memberikan kesempatan bagi Tenaga Non ASN yang berminat untuk mengikuti Seleksi PPPK," jelas H. Bambang Suparni, Kepala BKPSDM Mateng saat ditemui di Kantornya, Jl Tammauni Pue Ballung, Kecamatan Tobadak, Mateng, Kamis (3/10/2024).
Ia menyebutkan ada beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar.
Adapun syarat yang dimaksud yakni:
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila serta
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar untuk jabatan pelaksana dan fungsional pada formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) untuk jabatan Fungsional Guru.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sesuai unit kerja penempatan yang telah ditentukan pada formasi jabatan dilamar.
b. Persyaratan Khusus
1. Memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan pada jabatan yang dilamar, dengan ketentuan : paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional pada jenjang ahli muda.
2. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada poin a dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
3. Pengalaman aktif bekerja secara terus-menerus ditandatangani oleh Kepala OPD dengan ketentuan sebagai berikut: Kepala Dinas/Badan bagi pelamar yang bertugas di unit kerja Dinas/Badan, Kepala Dinas Kesehatan bagi pelamar yang bertugas di puskesmas, Sekretaris DPRD bagi pelamar yang bertugas di unit kerja Sekretariat DPRD, Untuk Pegawai Sekretariat Daerah ditandatangani
oleh Asisten yang membidangi, Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang bertugas dirumah sakit dan Camat bagi pelamar yang bertugas di Kecamatan.
4. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan wajib memiliki STR aktif sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dipersyaratkan.
5. Untuk Jabatan Fungsional Guru Berlaku Ketentuan : (a.) Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus
di instansi tempat mengajar saat mendaftar, (b.) Memiliki surat izin untuk melamar seleksi PPPK JK guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala Lembaga/Yayasan bagi pelamar prioritas dari luar instansi pemerintah.
6. Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi.
7. Daftar jenis JF Tenaga Teknis yang memerlukan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi dan/atau
ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis mengacu kepada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Satu PPPK Guru di Mamuju Tengah Tidak Diperpanjang Kontraknya Karena Ini |
![]() |
---|
Honorer di Mamuju Tengah Tetap Terima Gaji Selama Proses Penetapan PPPK |
![]() |
---|
Berikut Rincian Kebutuhan PPPK di Mamuju Tengah, Tenaga Teknis Terbanyak |
![]() |
---|
Guru Agama dan Guru Olahraga Prioritas PPPK Mamuju Tengah Tahun 2023 |
![]() |
---|
200 Kuota PPPK Guru 2023 di Mamuju Tengah Prioritaskan untuk Jurusan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.