Pilkada Majene

Bawaslu Majene Periksa Kepala Desa Mekkatta Terkait Dukungan Salah Satu Paslon Lewat FB

Setelah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) rampung, Bawaslu Majene akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

|
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Nampak depan kantor Bawaslu Majene di Jl Mansyur Aco, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  – Bawaslu Kabupaten Majene, Sulawesi Barat sedang memproses pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan kepala Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda, kabupaten Majene, Sulbar.

Setelah beberapa hari Bawaslu Majene memeriksa PPPK yang diduga melakukan pelanggaran, kini Bawaslu Majene juga tangani oknum kepala Desa Mekkatta inisial H.

Baca juga: Berikut Rincian Kebutuhan PPPK di Mamuju Tengah, Tenaga Teknis Terbanyak

Baca juga: PMII Mamuju Dukung Pencabutan Izin Tambang Pasir di Kalukku Mamuju

Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat, Muh.Subhan, menurutnya pihak Bawaslu telah memanggil PPPK untuk dimintai keterangan terkait ada dugaan pelanggaran netralitas di pilkada 2024.

"Betul Bawaslu saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas salah seorang  PPPK, termasuk juga ada salah seorang kepala Desa yang diduga telah melakukan tindakan pelanggaran netralitas, saat ini sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami bisa informasikan ke public,” kata Subhan kepada wartawan.

Diketahui dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala Desa Mekkatta tersebut terkait dengan beredarnya postingan di akun facebook, dimana kades Mekkatta ini diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati Majene.

Sementara itu koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, Edyatma Jawi mengatakan, setap ada pelanggaran, Bawaslu Majene akan mengkaji keterangan dan bukti yang telah diperoleh. 

Setelah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) rampung, Bawaslu Majene akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya kalau itu pelanggaran netralitas, tentunya Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. 

"Kita hanya akan merampungkan LHP dan meneruskannya ke BKN, tapi kalau ini adalah  dugaan pelanggaran pemilihan, itu akan dijadikan temuan dan diregister oleh Bawaslu Majene,"tutupnya.

Dari hal itu ia mengimbau seluruh ASN, TNI-Polri dan profesi lainnya yang dilarang terlibat politik praktis untuk netral dalam Pilkada Majene 2024. Ini bertujuan guna mewujudkan Pilkada Majene 2024 yang berlangsungm jujur, damai dan tanpa kecurangan.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved