Pilkada Mamuju Tengah

Bawaslu Mateng Belum Terima Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Kampanye

ketika ada temuan atau laporan maka proses penanganan dugaan pelanggaran itu akan ditindaklanjuti.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Kantor Bawaslu Mamuju Tengah, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku belum menemukan maupun menerima laporan terkait pelanggaran netralitas ASN sejak memasuki tahapan penetapan Paslon pada 23 September 2024 dan masa kampanye pada 25 September 2024.

Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat Muhammad mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan ada indikasi pelanggaran netralitas ASN maupun TNI-POLRI.

Baca juga: Seleksi Calon Notaris, Kemenkumham Sulbar Koordinasi ke BKN Mamuju

Baca juga: Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

"Setelah (memasuki) penetapan calon, tidak (belum) ada informasi ataupun laporan masuk," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui di Kantornya, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Mateng, Rabu (2/10/2024).

Ia membeberkan, Bawaslu sering melakukan pemantauan di media sosial mengingat pelanggan netralitas paling sering ditemukan di laman Facebook, Instagram, WhatsApp, X, dan Tiktok.

Namun, hingga saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran.

Dirinya menegaskan, pihaknya terus memantau keberpihakan ASN, TNI-Polri kepada salah satu Paslon di medsos, baik itu hanya berupa me - like, komen, apalagi men-share.

Rahmat mengatakan, ketika ada temuan atau laporan maka proses penanganan dugaan pelanggaran itu akan ditindaklanjuti.

"Kita akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian BKN mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk diberikan sanksi," tuturnya.

Begitupun TNI - Polri, akan dilakukan hal sama, penindakannya diteruskan ke jajaran berwenang di TNI dan Polri (Propam).

Ia menyebutkan, paling rawan ditemukan pelanggaran selama ini yakni di media sosial .

Yaitu dengan cara membagikan postingan, me - like, atau berkomentar di media sosial terkait keberpihakan terhadap salah satu Paslon. 

"Kami meminta kepada masyarakat ketika ada ditemukan dugaan pelanggaran netralitas segera diinformasikan ke kami," kuncinya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved