Pilkada 2024
Selain ASN dan PPPK, Staf hingga Honorer Juga Harus Netral di Pilkada, Ini Aturannya
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Birokrasi nomor 01 tahun 2023.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ahmad-Alka-Staf-Bawaslu-saat-ditemui-di-Kanto.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ternyata dituntut juga menjaga netralitas di Pemilu maupun Pilkada 2024 selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Birokrasi nomor 01 tahun 2023.
Baca juga: Truk Ekspedisi J&T Terguling di Jl Trans Sulawesi Papalang Mamuju
Baca juga: Aliansi Mahasiswa STAIN Majene Demo Depan Kampus, Ini Tuntutannya
Kepada Tribun-Sulbar.com, Ahmad Alka, staf Bawaslu Mateng Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, dalam surat edaran tersebut tercantum beberapa poin.
"Surat edaran ini melingkupi upaya pembinaan, pengawasan dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam Pemilu dan Pilkada," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Kantor Bawaslu Mateng, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024).
Adapun isi edaran tersebut yaitu :
1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media.
b. Mengupayakan secara terus menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga
c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN dilingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilu dan Pemilihan
d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja tahunan
e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam keputusan bersama tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Adapun PPNPN dimaksud yaitu seluruh PPNPN instansi vertikal," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
| Selama Pilkada 2024, Bawaslu Mamuju Laporkan 21 ASN ke BKN Hanya Segini yang Diproses |
|
|---|
| Link Hasil Real Count KPU Pilkada Sumatera Utara 2024, 33 Wilayah dari Medan, Nias hingga Toba |
|
|---|
| Link Hasil Real Count KPU Pilkada Aceh 2024, 23 Wilayah dari Aceh Besar, Bireuen, hingga Pidie |
|
|---|
| Link Hasil Real Count KPU Pilkada Banten 2024, 8 Wilayah dari Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Link Hasil Real Count KPU Pilkada Jawa Barat 2024, 27 Wilayah dari Bandung, Depok hingga Bekasi |
|
|---|