Senin, 13 April 2026

Pilkada 2024

Selain ASN dan PPPK, Staf hingga Honorer Juga Harus Netral di Pilkada, Ini Aturannya

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Birokrasi nomor 01 tahun 2023.

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Selain ASN dan PPPK, Staf hingga Honorer Juga Harus Netral di Pilkada, Ini Aturannya
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Ahmad Alka Staf Bawaslu saat ditemui di Kantor Bawaslu Mamuju Tengah, Jalan Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (30/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ternyata dituntut juga menjaga netralitas di Pemilu maupun Pilkada 2024 selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Birokrasi nomor 01 tahun 2023.

Baca juga: Truk Ekspedisi J&T Terguling di Jl Trans Sulawesi Papalang Mamuju

Baca juga: Aliansi Mahasiswa STAIN Majene Demo Depan Kampus, Ini Tuntutannya

Kepada Tribun-Sulbar.com, Ahmad Alka, staf Bawaslu Mateng Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, dalam surat edaran tersebut tercantum beberapa poin.

"Surat edaran ini melingkupi upaya pembinaan, pengawasan dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam Pemilu dan Pilkada," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Kantor Bawaslu Mateng, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/9/2024).

Adapun isi edaran tersebut yaitu :

1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut: 
a. Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media.
b. Mengupayakan secara terus menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga 
c. Melakukan pengawasan terhadap PPNPN dilingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilu dan Pemilihan 
d. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja tahunan 
e. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
f. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

3. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam keputusan bersama tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

"Adapun PPNPN dimaksud yaitu seluruh PPNPN instansi vertikal," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved