Pilkada Mamasa 2024

Ini Zona Terlarang Pemasangan APK Paslon Pilkada Mamasa 2024

Kata dia, jika tempat dilarang masih ada tim atau paslon pasaang APK, bakal diturunkan paksa oleh Satpol PP.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, menyebutkan beberkan titik zona terlarang pasang alat praga kampanye (APK) Pilkada 2024.

Zona terlarang pasang APK ini dijelaskan oleh divisi penagangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Mamasa, Marten Buntu Pasau, kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (27/9/2024).

Menurut Marten, ada tiga zona terlarang pasang APK.

Baca juga: KPU Sulbar Akan Fasilitasi Calon Gubernur 120 Baliho dan 2.592 Spanduk APK

Fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan fasilitas umum.

Kata dia, jika tempat dilarang masih ada tim atau paslon pasaang APK, bakal diturunkan paksa oleh Satpol PP.

"Sanksinya diturunkan paksa oleh Satpol PP," ujar Marten.

Marten menambahkan, tidak ada pengecualian untuk pemasangan APK di zona terlarang.

"Kalau dilarang ya dilarang to," tegasnya.

Bawaslu telah menyampikan ke Paslon dan partai politik agar mematuhi norma dalam memasang APK sesuai Keputusan KPU dan tidak memasang APK di tempat tempat yang dilarang.

"Surat himbauan sejak minggu lalu sudah disampaikan," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved