Pilkada Polman
Batas Dana Kampanye Pilkada Polman Rp 114 Miliar, Masa Kampanye Selama 60 Hari
Jumlah itu mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakilnya selama tahapan kampanye 60 hari.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Jajaran Empat paslon Pilkada Polman saat memperlihatkan nomor urut di Gedung Gadis Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (23/9/2024).
Adapun partai politik non pengusul hanya bisa memberikan dana kampanye Rp750.000.000 setiap partai politik.
Untuk perseorangan alias orang lain selain paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye batasnya Rp75.000.000 per orang.
Sementara badan hukum swasta dapat ikut serta memberikan bantuan dana kampanye dengan nilai maksimal Rp750.000.000 per badan usaha.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada Polman
KPU Polman Tetapkan ASSAMI Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Polman 2024, Segini Suaranya |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Polman 2024, ASSAMI Menang 13 Kecamatan |
![]() |
---|
Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan 2 Laporan Politik Uang di Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
Bebas - Siti Tak Unggul di Pilkada Polman, Pengamat: Besti Kalah karena Amplop |
![]() |
---|
16 Kecamatan di Polman Mulai Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.