Pilkada Polman

Batas Dana Kampanye Pilkada Polman Rp 114 Miliar, Masa Kampanye Selama 60 Hari

Jumlah itu mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakilnya selama tahapan kampanye 60 hari.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Jajaran Empat paslon Pilkada Polman saat memperlihatkan nomor urut di Gedung Gadis Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (23/9/2024). 

Adapun partai politik non pengusul hanya bisa memberikan dana kampanye Rp750.000.000 setiap partai politik.

Untuk perseorangan alias orang lain selain paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye batasnya Rp75.000.000 per orang.

Sementara badan hukum swasta dapat ikut serta memberikan bantuan dana kampanye dengan nilai maksimal Rp750.000.000 per badan usaha.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved