Pilgub Sulbar 2024

Aturan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pilgub Sulbar 2024, Maksimal Rp 750 Juta?

Sementara badan hukum swasta meliputi badan hukum swasta yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
suandi
4 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar usai mencabut nomor urut di Grand Maleo Hotel Mamuju pada Senin (23/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar memberikan peringatan kepada semua pasangan calon (Paslon) untuk memperhatikan sumber dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, Supriadi Narno mengatakan, dana kampanye paslon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik diatur dalam pasal 5 ayat (2) Rancangan PKPU.

Baca juga: Bawaslu Polman Tertibkan Baliho Paslon Pilkada 2024, Kampanye di Luar Jadwal

"Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, sumbangan pasangan calon; dan/atau, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/9/2024).

Ia menambahkan, partai politik peserta pemilu bukan partai politik pengusung paslon dapat memberikan sumbangan dana kampanye untuk paslon (Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU).

"Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta," imbuhnya.

Sumbangan perseorangan meliputi individu atau perorangan, anggota pengurus parpol, suami/istri, dan atau keluarga Paslon, suami/istri, dan atau keluarga dari parpol atau gabungan parpol pengusul, dan relawan.

Sementara badan hukum swasta meliputi badan hukum swasta yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supriadi mengungkapkan, batasan penerimaan dana kampanye paslon berbeda-beda.

Untuk sumbangan dana kampanye bersumber dari paslon dan parpol tidak terbatas.

Sementara batasan dana kampanye bersumber dari parpol non pengusul, maksimal Rp 750 juta

Adapun batasan dana kampanye bersumber dari perseorangan dibatasi hanya Rp 75 juta.

Sedangkan untuk dana kampanye dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved