Pilkada Mamuju Tengah

Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024 Segera Dibuka, KPU Mateng Butuh 1.925 Orang

jumlah TPS di Mateng sebanyak 275 sehingga total petugas KPPS dibutuhkan sebanyak 1.925 orang.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Alamsyah, Ketua KPU Mateng saat ditemui di kafe Kilometer Satu (KMS), Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera dibuka.

Ketua KPU Mateng, Alamsyah mengatakan, pendaftaran rekrutan anggota KPPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mamuju Tengah dibuka mulai tanggal 17 September 2024.

Baca juga: Bakal Ada Rute Kapal Feri Mamuju-Bontang hingga Bus ke Bandara Tampa Padang

Baca juga: 2 Warga Bertetangga di Mapilli Polman Ribut Soal Jual Beli Tanah, Didamaikan Pemdes dan Polisi

”Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 September 2024,”  ujar Alamsyah saat ditemui di kafe Kilometer Satu (KMS), Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng, Kamis (12/9/2024).

Ia menyebutkan, jumlah TPS di Mateng sebanyak 275 sehingga total petugas KPPS dibutuhkan sebanyak 1.925 orang.

"Masing-masing TPS itu 7 orang jadi totalnya 1.925 ditambah," pungkasnya.

Sementara untuk pengamanan Satlinmas sebanyak dua orang per TPS sehingga totalnya 550 orang.

Ia menambahkan pendaftaran dilakukan di kantor sekretariat PPS wilayah domisili masing-masing.

”Pendaftaran di lakukan di sekretariat PPS masing-masing” terangnya.

Adapun syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yakni:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved