Pilkada 2024

Belum Penetapan Calon Baliho Cakada Mulai Tersebar, Bawaslu Mamuju: Seharusnya Pemkab Buat Perda!

Saat ini belum ada calon yang ditetapkan sehingga belum bisa disimpulkan bahwa telah terjadi kampanye di luar jadwal.

Editor: Ilham Mulyawan
Lukman/ Tribun Sulbar
Baliho para calon kepala daerah berjejer di pinggir jalan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penetapan calon kepala daerah di tingkat kabupaten dan provinsi baru akan ditetapkan pada 22 September mendatang.

Meski begitu, para bakal calon kepala daerah mulai memasang baliho di sejumlah ruas jalan di Kota Mamuju, Sulawesi Barat.

Terutama di Jl poros Yos Sudarso - Jl Arteri Mamuju sudah Nampak banyak sekali baliho calon kepala daerah.

Salah satunya dari baliho pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Sutinah-Yuki, yang terpasang di pinggir jalan Yos Sudarso menuju Jl Arteri, tak jauh dari Hotel Maleo Mamuju.

Baliho dengan ukuran kurang lebih 2x3 terpasang dari sisi kanan ruas jalan tersebut bertuliskan tagline “Mamuju Keren.”

Tak hanya itu, baliho dari Bacalon Wakil Bupati Mamuju, Ado Masud, Damris, juga terpasang jelas dengan ukuran baliho kurang lebih 2x3.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Zulkifli mengatakan bahwa pemasangan baliho tersebut bukan sebuah pelanggaran, karena status dari Bacalon tersebut belum secara resmi ditetapkan sebagai kontestan Pilkada 2024.

Baca juga: BPS Sulbar: Gerakan Pangan Murah Lebih Banyak di Perkotaan, Masyarakat Miskin Banyak di Pedesaan

Baca juga: Sering Bawa Masuk Laki-laki ke Kamar, Empat Wanita di Sidodadi Polman Diusir dari Kosan

“Nanti di tanggal 22 September baru ada penetapan calon. Saat ini, belum bisa dikatakan bahwa terjadi pelanggaran, karena objek di luar jadwal tersebut adalah bakal calon,” kata Zulkifli kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (10/9/2024) siang.

Apalagi kata dia, saat ini belum ada calon yang ditetapkan sehingga belum bisa disimpulkan bahwa telah terjadi kampanye di luar jadwal.

Meski begitu, dia menyebutkan hingga saat ini juga belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Mamuju yang mengatur lebih jauh terkait penertiban baliho dari pasangan calon kepala daerah.

“Seharusnya Pemkab Mamuju tangani hal itu, seharusnya ada. Sejauh ini hanya Pemkab Polewali Mandar yang sudah mengatur perda terkait itu,” jelas Zulkifli.

Saat awak Tribun-Sulbar mencoba melakukan konfirmasi lebih jauh ke Dinas PUPR Kabupaten Mamuju terkait bagaimana seharusnya penataan baliho di dalam kota.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Mamuju, Marwan Yusuf, tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia juga menegaskan bahwa belum ada Perda yang mengatur itu. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved