Pilgub Sulbar
2 Pasangan Calon Gubernur Sulbar Serahkan Perbaikan Dokumen, KPU Sulbar Tunggu Dua Paslon Lain
KPU Sulbar akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan seluruh dokumen yang diwajibkan bagi masing-masing calon.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) telah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, Supriadi Narno, pada Minggu (8/9/2024).
"Dua pasangan calon yang sudah menyerahkan perbaikan dokumen adalah Dr. H. Suhardi Duka, MM - Salim S Mengga dan Prof. Husain Syam - Eni Anggrainy Anwar," ujar Supriadi Narno.
Baca juga: Maling Terekam CCTV Curi Peralatan Bengkel di Topoyo Mamuju Tengah
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ayah Cabuli Anaknya di Karossa Mamuju Tengah
Supriadi juga menegaskan bahwa KPU Sulbar akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan seluruh dokumen yang diwajibkan bagi masing-masing calon.
Verifikasi ini menjadi tahap penting untuk memastikan para kandidat memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dua pasangan calon lainnya, yaitu Ali Baal Masdar (ABM) - Arwan M Aras serta Andi Ibrahim Masdar (AIM) - Asnuddin Sokong, hingga kini belum menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU.
Supriadi menyebutkan bahwa batas akhir penyerahan perbaikan dokumen jatuh pada hari ini, 8 September 2024.
KPU Sulbar sebelumnya telah mengumumkan bahwa keempat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur belum memenuhi syarat administrasi. Masing-masing pasangan masih memiliki beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
"Hari ini kami telah menyerahkan berita acara terkait kelengkapan dokumen. Semua pasangan bakal calon belum sepenuhnya memenuhi syarat, namun masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang kurang," jelas Supriadi pada Jumat, 6 September 2024.
Menurut Supriadi, beberapa dokumen penting yang belum dipenuhi antara lain tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat keterangan bebas tunggakan pajak, dan sejumlah lampiran format pernyataan yang harus sesuai dengan peraturan KPU.
"Masih ada bakal calon yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Batas akhir perbaikan ini hingga 8 September 2024, yang jatuh pada hari Minggu," tambahnya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan, para bakal calon belum melakukan perbaikan dokumen, KPU Sulbar akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah selanjutnya.
""jika ada bakal calon yang masih tidak memenuhi syarat, bisa berkonsekuensi tidak ditetapkan sebagai Pasangan calon," pungkas Supriadi.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
KPU Sulbar Bakal Kembalikan Anggaran Hibah Pilgub 2024 Rp 10 Miliar ke Pemerintah Provinsi |
![]() |
---|
Ditetapkan Gubernur Terpilih, SDK Doakan Rival Politik Sehat: Harapan Baik Kami Bawa Bangun Sulbar |
![]() |
---|
Ketua KPU Sulbar: Untuk Pertama Kalinya Hasil Pilgub Sulbar Tidak Berakhir di MK |
![]() |
---|
SAH, KPU Tetapkan Suhardi Duka-Salim S Mengga Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih |
![]() |
---|
Audit Dana Kampanye Pilgub Sulbar: SDK-Salim Dominasi Rp 2,6 M ABM-Arwan Paling Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.