Berita Majene

Pengadilan Agama Majene Catat 38 Janda Baru Sepanjang Juli-Agustus 2024

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Majene, Juarsih mengungkapkan, kasus perceraian didominasi istri yang menggugat cerai suami.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Panitera muda hukum Pengadilan Agama Majene, Juarsih saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, (Sulbar) Jumat (6/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Pengadilan Agama Kabupaten Majene mencatat selama Juli hingga Agustus 2024, kasus perceraian mencapai 38 kasus.

Kasus perceraian di pengadilan Agama Majene disebabkan oleh beberapa faktor.

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Majene, Juarsih mengungkapkan, kasus perceraian didominasi istri yang menggugat cerai suami.

Baca juga: Angka Perceraian di Pasangkayu 2024 Tembus 151, Sering Bertengkar hingga Sering Mabuk

"Tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus-menerus dan tidak bisa didamaikan lagi, adalah persoalan yang banyak terjadi sehingga perceraian diputuskan," kata Juarsih saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya 

Lebih lanjut ia mengatakan persoalan meninggalkan istri cukup lama itu juga merupakan faktor utama.

Tidak hanya soal pertengkaran, faktor ekonomi, ditinggalkan salah satu pihak, dan dinikahkan paksa hal itu juga penyebab terjadinya perceraian di Majene.

Juarsih menambahkan dari bulan Juli - Agustus 2024 kasus paling dominan disebabkan faktor ekonomi.

"Ada tiga hal yang paling dominan dalam perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Majene pertama yakni pertengkaran terus menerus, kedua pergi tidak ada kabar dan ketiga faktor ekonomi," lanjutnya.

Selain itu menurutnya faktor keegoisan juga menjadi pemicu, pertengkaran dalam rumah tangga.

"Karena persoalan tempat tinggal, masing-masing tidak ada yang mau mengalah dan mau tinggal di rumah ortu, ada juga karena LDR sehingga memicu timbulnya saling curiga satu sama lain yang akhirnya bertengkar dan ujung-ujungya ke pengadilan," ungkapnya.

Juarsih menambahkan hal yang perlu disosialisasikan juga ke masyarakat adalah tidak hanya perceraian yang menjadi kewenangan pengadilan Agama, ada perkara-perkara lain seperti itsbat nikah, dispensasi nikah, gugatan waris, harta bersama, dan pengangkatan anak.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved