Pilgub Sulbar 2024

4 Bakal Cagub Sulbar 2024 Belum Penuhi Syarat, Laporan Harta Hingga Penyataan Tidak Sesuai Format

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sulbar, Supriadi Narno kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Jumat (6/9/2024) siang.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas KPU Sulbar
Komisioner KPU Sulbar, Supriadi Narno di rungan kerjanya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, empat bakal calon gubernur dan wakil gubernur belum penuhi persyaratan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sulbar, Supriadi Narno kepada Tribun-Sulbar.com, via telepon, Jumat (6/9/2024) siang.

Ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024, masih ada beberapa persyaratan administrasi yang masih perlu dilakukan perbaikan.

Baca juga: 5 September, KPU Sulbar Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan ke Bapaslon

“Sudah diserahkan berita acara, dan hari ini belum memenuhi syarat,” kata Supriadi Narno kepada Tribun-Sulbar.com.

Adapun syarat yang dimaksud belum dipenuhi diantaranya tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak serta beberapa lagi pernyataan yang perlu disesuaikan lagi dengan format KPU.

Mantan komisioner Bawaslu Sulbar itu mengatakan, untuk semua bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang persyaratannya belum lengkap, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga 8 September 2024.

“Yang belum menyelesaikan masih diberikan kesempatan untuk perbaikan hingga 8 September," ucapnya.

Ia mengatakan penting untuk dicatat bahwa pihaknya telah secara proaktif memberi tahu kepada bakal calon mengenai kekurangan-kekurangan dalam dokumen mereka.

"Prinsipnya kami telah memberi tahu kekurangan-kekurangan sejak dilakukan ferifikasi, jika sampai batas waktu perbaikan administrasi bakal calon tidak melakukan perbaikan KPU Sulbar tetap menunggu surat edaran dari KPU RI,” tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved