Berita Pasangkayu

Tolak Kawasan Dusun Kalindu Ditetapkan HL, Yani Pepi: Sejak Kapan Ditetapkan Kawasan Hutan Lindung?

Menurut Yani, Kalindu termasuk kampung tertua di Pasangkayu. Masyarakatnya sudah sebelum Indonesia merdeka

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Yani Pepi Adriani mengatakan memang dia enggan menandatangani kesepakatan bersama, karena dia tidak setuju adanya bahasa, jika rekomendasi tak diindahkan maka PKS harus tutup. 


TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Tokoh masyarakat Lariang, Yani Pepi Adriani tak setuju Kawasan penambangan pasir di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat ditutup karena dikhawatirkan masuk area Hutan Lindung (HL).

Baru-baru ini, penegak hukum menghentikan kegiatan penambangan pasir di Dusun Kalindu karena kawasan tersebut masuk dalam area hutan lindung.

Yani Pepi protes, ia tak terima jika Kalindu disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Menurut Yani, Kalindu termasuk kampung tertua di Pasangkayu

Masyarakatnya sudah sebelum Indonesia merdeka.

Dia bercerita riwayat keberadaan kawasan itu. Kata Yani dulunya berdiri PT Perkebunan Kelapa Lariang (Perkela) yang awalnya bernama Concessie Nieuw Lariang sekitar tahun 1920-an.

Pemiliknya adalah Marinus Adriani.

Baca juga: Rumah Terbakar di Totoli Majene Sering Ditinggal Pemilik, Polisi Masih Usut Penyebab Kebakaran

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Unit Rumah di Totoli Majene Habis Dilalap Si Jago Merah

Kemudian tahun 1960-an dimohonkan HGU atas nama PT. Perkela terletak di Kalindu, Desa Lariang, luasnya 226 Hektar. Lalu tahun 1966 menjadi HGU PT. Perkela.

Puluhan tahun kemudian, tepatnya tahun l 2007 dimohonkan HGU baru (perpanjangan). Dan tahun 2009/2010 terbit HGU baru (perpanjangan) dan diberikan perpanjangan seluas kurang lebih 150 hektar.

Kesisahannya kemudian menjadi tanah objek landreform Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara (sekarang Pasangkayu) dengan nomor: 59/png/19/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tentang Penegasan Tanah yang Dikuasai Kangsung oleh Negara sebagai Objek Landreform, luasnya kurang lebih 48 hektar.

Yani kemudian mempertanyakan tanah bekas HGU PT. Perkela diduga masuk kawasan hutan lindung

"Saya mau bertanya, sejak kapan Kalindu itu ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung? Saya pernah jadi Kepala desa Lariang tahun 2007 belum pernah ada pihak kehutanan melakukan tata batas atau turun lapangan di Kalindu. Dan sampai sekarang tidak ada tanda papan bicara atau patok yang telah terpasang," ujar Yani, Minggu 1 September 2024.

"Kami masyarakat Lariang, khususnya masyarakat Kalindu akan mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved