Rabu, 15 April 2026

Pilkada Majene

Begini Aturan Pelaporan Pelanggaran Pilkada Majene 2024

Teknis Pengawasan dan potensi pelanggaran di Pilkada 2024 harus selalu dikawal.

Tayang:
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Begini Aturan Pelaporan Pelanggaran Pilkada Majene 2024
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene terus menyosialisasikan terkait aturan main pelaporan pelanggaran. 

Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2024 mendatang Bawaslu Majene tekankan aturan bagi para pelapor.

Baca juga: KPU Sulbar Teken Kerjasama Bantuan Hukum dengan Kejaksaan Tinggi

Baca juga: Pilkada Polman Membara, Partai Gerindra dan Golkar Pecah Kongsi, Samsul Mahmud Gandeng Sosok Berikut

Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali mengatakan, teknis Pengawasan dan potensi pelanggaran di Pilkada 2024 harus selalu dikawal.

Menurutnya syarat pelaporan apabila terjadi pelanggaran pada pilkada, haruslah memenuhi syarat formil dan materil.

"Laporan harus memenuhi syarat formal dan materiil, dua syarat ini merupakan syarat utama untuk pelaporan nanti ketika memasuki Pilkada 2024,"kata Sofyan saat ditemui Tribun Sulbar.com di Majene  (26/8/2024).

Ia menyebutkan yang termasuk syarat formil misalnya adalah, harus jelas siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, kapan kejadiannya, apa bukti awalnya dan lain sebagainya.

"Jadi pelapor itu harus membawa KTP dan tanda tangannya harus sesuai dengan yang ada di KTP,"lanjutnya 

Sedangkan syarat materil ia menyebutkan, terdiri dari cerita uraian kejadian, tempat kejadian, dan waktu kejadian.

Ia menyebutkan beberapa pengalaman tahun-tahun lalu, banyak orang melaporkan adanya tindak pelanggaran, tetapi tidak membawa informasi yang jelas. 

Para pelapor tersebut menggap telah memberitahu ke Pengawas Pemilu, padahal laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Ketidaktahuan ini menyebabkan Bawaslu sering dianggap tidak responsif dalam menerima laporan. 

Menurutnya kebanyakan laporan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti karena, informasinya kurang jelas sehingga tidak memenuhi syarat. 

"Terkait ketidaktahuan ini, Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa paham," tutupnya.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved