Pilkada Polman 2024

Pilkada Polman Membara, Partai Gerindra dan Golkar Pecah Kongsi, Samsul Mahmud Gandeng Sosok Berikut

Partai Gerindra dan Golkar yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju, harus berperang di pemilihan kepala daerah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

|
Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ HO
Poster pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Samsul Mahmud (kiri) dan Andi Nursami Masdar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Jelang pelaksanakan Pilkada 2024, Partai Gerindra dan Golkar yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju, mengajukan pasangan calon bupati dan wakil yang berbeda.  

Akhirnya, kedua partai besar ini harus berperang di pemilihan kepala daerah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Gerindra mengajukan pasangan Bebas Manggazali dan Siti Rahmawati.

Partai Prabowo Subianto ini didukung Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, PDIP, dan Hanura.

Sementara Golkar memberi tiket untuk Samsul Mahmud yang disebut-sebut akan berpasangan dengan Andi Nursami Masdar.

Seperti diketahui Andi Nursami adalah keluarga 'Dinasti' Masdar yang turun temurun menguasai Polman dalam kurung 15 tahun terakhir. 

Berdasarkan pantaun di beberapa lokasi, apk dua paslon ini beredar luas di Polman bakal mendaftarkan diri di KPU pasca kantongi rekomendasi Golkar. 

Terpecahnya koalisi KIM dalam pilkada tidak lepas dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Wakil Bupati Ado Masud Pastikan Ikut Bertarung di Pilkada Mamuju 2024

Isi dari putusan terkait Pilkada bupati dan walikota yakni bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan sejumlah ketentuan.

Antara lain adalah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: 12 Pleton Personel Gabungan TNI-Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Polman 2024

Implikasi dari putusan MK ini, pertarungan di Kabupaten Polman berpotensi menghadirkan empat calon pasangan. Sejauh ini dua pasangan sudah mendeklarasikan.

Pasangan yang pertama mendeklarasikan diri, yakni, Dirga Adhi Putra Singkarru dan Iskandar Muda Baharuddin Lopa. Pasangan ini didukung partai Nasdem, PKS, dan Demokrat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved