Pilkada Polman 2024
Pilkada Polman Membara, Partai Gerindra dan Golkar Pecah Kongsi, Samsul Mahmud Gandeng Sosok Berikut
Partai Gerindra dan Golkar yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju, harus berperang di pemilihan kepala daerah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Jelang pelaksanakan Pilkada 2024, Partai Gerindra dan Golkar yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju, mengajukan pasangan calon bupati dan wakil yang berbeda.
Akhirnya, kedua partai besar ini harus berperang di pemilihan kepala daerah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Gerindra mengajukan pasangan Bebas Manggazali dan Siti Rahmawati.
Partai Prabowo Subianto ini didukung Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, PDIP, dan Hanura.
Sementara Golkar memberi tiket untuk Samsul Mahmud yang disebut-sebut akan berpasangan dengan Andi Nursami Masdar.
Seperti diketahui Andi Nursami adalah keluarga 'Dinasti' Masdar yang turun temurun menguasai Polman dalam kurung 15 tahun terakhir.
Berdasarkan pantaun di beberapa lokasi, apk dua paslon ini beredar luas di Polman bakal mendaftarkan diri di KPU pasca kantongi rekomendasi Golkar.
Terpecahnya koalisi KIM dalam pilkada tidak lepas dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Wakil Bupati Ado Masud Pastikan Ikut Bertarung di Pilkada Mamuju 2024
Isi dari putusan terkait Pilkada bupati dan walikota yakni bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan sejumlah ketentuan.
Antara lain adalah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Baca juga: 12 Pleton Personel Gabungan TNI-Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Polman 2024
Implikasi dari putusan MK ini, pertarungan di Kabupaten Polman berpotensi menghadirkan empat calon pasangan. Sejauh ini dua pasangan sudah mendeklarasikan.
Pasangan yang pertama mendeklarasikan diri, yakni, Dirga Adhi Putra Singkarru dan Iskandar Muda Baharuddin Lopa. Pasangan ini didukung partai Nasdem, PKS, dan Demokrat.
KPU Polman Tetapkan ASSAMI Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Polman 2024, Segini Suaranya |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Polman 2024, ASSAMI Menang 13 Kecamatan |
![]() |
---|
Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan 2 Laporan Politik Uang di Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
16 Kecamatan di Polman Mulai Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Kedapatan Mencoblos 2 Kali di TPS 4 Kelurahan Polewali, Warga Polman Teracam Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.