Demo Mahasiswa

Aliansi Mahasiswa DPRD dan KPU Sulbar Teken Petisi Dukung Putusan MK Terkait Pilkada

Aksi ini dipicu oleh upaya perubahan putusan MK oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beberapa waktu lalu.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar yang menandatangani petisi dukung putusan MK di ruang rapat paripurna DPRD Sulbar, pada Senin (26/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulbar, Senin (26/8/2024).

Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut penandatanganan petisi yang mendukung putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada.

Baca juga: KPU Mamuju Tengah Teken Kerjasama Bantuan Hukum dengan Kejari MamujuĀ 

Baca juga: Gelar Monev di Tiga UPT, Tim Kemenkumham Sulbar Dorong Peningkatan Kinerja JajaranĀ 

Aksi ini dipicu oleh upaya perubahan putusan MK oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beberapa waktu lalu.

Massa yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Sulbar ini mendesak DPRD dan KPU Sulbar untuk berkomitmen mendukung putusan MK tanpa perubahan.

Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, merespons tuntutan massa dengan meminta sekretariat DPRD segera menyusun surat petisi.

Sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, memberikan klarifikasi terkait syarat pencalonan di Pilkada Sulbar.

"Syarat calon di Sulbar adalah 10 persen dari suara sah, yaitu sekitar 80.201 suara dari partai politik atau gabungan partai politik. Baik yang memiliki kursi di DPRD Sulbar maupun yang tidak, semuanya bisa mencalonkan," tegas Said di hadapan massa aksi.

Penjelasan ini membawa kelegaan bagi para demonstran. Mereka akhirnya setuju untuk menandatangani petisi bersama dengan Ketua DPRD dan Ketua KPU Sulbar.

Petisi tersebut menyatakan dukungan terhadap putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXII/2024 sebagai acuan hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Sulbar.

Petisi ini resmi ditandatangani di ruang rapat paripurna DPRD Sulbar.

Dengan penandatanganan petisi ini, diharapkan proses Pilkada di Sulbar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh MK, tanpa adanya intervensi atau perubahan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved