Berita Viral

Viral 'PERINGATAN DARURAT', Mahfud MD: Menunggangi Singa Liar Itu Mengerikan

Di tengah hiruk-pikuk gerakan 'PERINGATAN DARURAT', eks Menko Polhukam Mahfud MD, mengunggah pesan untuk para aktivis reformasi 1998.

Editor: Via Tribun
DOK. Twitter
Peringatan Darurat, #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, jadi trending topic di X (Twitter) Rabu (21/8/2024). 

Adapun gambar burung garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (22/8/2024) pukul 07.00 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan oleh 527 ribu pengguna Instagram.

Gerakan "Peringatan Darurat" ini juga diikuti oleh vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, yang turut mengunggah gambar burung garuda berwarna biru tersebut di akun Instagram-nya, @cholil.

Peringatan Darurat, #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, jadi trending topic di X (Twitter) Rabu (21/8/2024).
Peringatan Darurat, #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, jadi trending topic di X (Twitter) Rabu (21/8/2024). (DOK. Tangkapan Layar Twitter)

Sementara di platform X, gerakan "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending topic dengan top tren tagar 'KawalPutusanMK'.

Gerakan "Peringatan Darurat" di platform X meluas tak lepas dari peran sejumlah seniman dan musisi yang turut menaruh perhatian terhadap suhu politik di Tanah Air.

Mulai dari komedian Pandji Pragiwaksono hingga musisi Fiersa Besari turut mengunggah gambar "Peringatan Darurat" tersebut.

Baca juga: PSI Mamuju Tengah Apresiasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Sebagaimana diketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Namun, sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang mebolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya,Nirmala Maulana Achmad)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peringatan Darurat" Garuda Biru Jadi "Trending Topic" di Medsos" dan "Ingatkan Eksponen 98, Mahfud: Hati-hati Pelihara Kekuasaan, Tunggangi Singa Liar Itu Mengerikan"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved